SuaraSumut.id - Komisi Yudisial (KY) memastikan hadir dalam persidangan perkara Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini dilakukan sebagai kewenangan pemantauan di persidangan kasus ini yang bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI, Miko Ginting. "Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming,” kata Miko dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini dengan mempertimbangkan berbagai usulan.
Misalnya, kata dia, ada wacana "safe house" atau "temporary relocation mechanism" terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA,” ucap Miko.
KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) karena MA pasti sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini, ucap Miko.
“Apalagi, ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya 'high profile',” tuturnya.
Yang pasti, papar dia, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya, kami tentu sudah ada persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief saat dihubungi Antara melalui pesan instan di Jakarta, Kamis.
Secara administratif, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P-21 dilaksanakan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan llokasi kejadian perkara.
Sedangkan terkait teknis setelah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke Kejaksaan, apakah para tersangka tetap akan ditahan di rumah tahanan yang sama, Syarief mengatakan hal itu disampaikan setelah ada pelimpahan tahap II.
"Ya (penahanan) itu entar dulu menunggu pelimpahan," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Endus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur, KY Bentuk Tim Khusus
-
KY Surati MA untuk Pantau Persidangan PK Mardani Maming
-
DPR Gembira, KY Jatuhkan Sanksi Pemecatan Ke 3 Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur
-
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa KY, Apa Hasilnya?
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024