SuaraSumut.id - Putri Imam S Arifin, Resti Destami Arifin diciduk polisi atas kasus dugaan pencurian motor. Tak hanya sekali, polisi bahkan sudah menerima 17 laporan dengan kasus serupa.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky mengatakan, modus yang dilakukan Resti Destami Arifin adalah berpura-pura meminta diantar ke ATM dan kemudian melancarkan aksinya.
"Kejahatan yang dilakukan dalam rentang waktu satu tahun berawal dari 2021 ada 17 laporan polisi. Ini menjadi dasar kami melakukan penindakan," ujar Rohman Yonky di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Dugaan sementara, Resti Destami Arifin menggunakan uang hasil pencurian motor untuk membeli sabu, selain juga sebagai pemenuh kebutuhan sehari-hari.
Sebab saat dilakukan tes urine, Resti Destami Arifin terbukti positif menggunakan Amfetamin.
Selain Resti Destami Arifin, ada dua orang lain yang juga diringkus dan berstatus tersangka. Mereka adalah AA dan H yang merupakan penadah barang curian.
Sebelum berurusan dengan kasus pencurian, Resti Destami Arifin juag pernah ditangkap atas kasus narkoba. Ia diamankan polisi karena menjual sabu pada 2012.
Berdasarkan informasi pemeriksaan, barang-barang yang didapatkan berasal dari Kampung Ambon, Jakarta Barat. (Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Selain Mencuri Motor, Putri Imam S Arifin juga Positif Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap