SuaraSumut.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengutuk keras tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Badan Pekerja Kontras, Fatia Maulidiyanti mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mentoleril aksi represif yang dilakukan oleh pihak aparat.
Dalam video yang beredar, kata Fatia, terlihat aksi represif aparat terlihat dengan adanya pemukulan dengan menggunakan tongkat kepada para supporter yang masuk kedalam lapangan usai wasit meniup peluit panjang atau saat waktu pertandingan telah berakhir.
“TNI-Polri melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan dalam menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan stadion Kanjuruhan,” kata Fatia dalam keterangannya, yang diterima Suara.com, Minggu (2/10/2022).
Menurut Fatia, tindakan represif petugas merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 & 351 KUHP,” ungkap Fatia.
Kemudian, Fatia juga tidak membenarkan tentang adanya penembakan gas air mata yang dilakukan oleh petugas kepolisian untuk mengurai massa yang masuk kedalam lapangan pertandingan.
Ia menilai, penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ungkap Fatia.
Baca Juga: Kesaksian Penyintas Tragedi Kanjuruhan: Mata Pedih, Gedong Anak Berdesakan Menyelamatkan Diri
Penggunaan gas air mata, kata Fatia, juga bertentangan dengan ketentuan FIFA. Dalam artikel 19 point b yang melarang menggunakan senjata api dan gas air mata.
“Penggunaan senjata gas air mata telah dilarang oleh FIFA, bahkan tidak diperbolehkan dibawa dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola,” katanya.
Fatia melihat, penggunaan gas air mata merupakan pelanggaran dan tindakan yang tidak terukur lantaran mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia seperti mata kemerahan, sesak nafas, dan dampak lainnya mengakibatkan mual dan muntah.
“Hal tersebut diperparah dengan kondisi stadion yang over kapasitas dan ruang yang tidak memungkinkan memberi kesempatan orang-orang untuk bergerak secara leluasa karena dalam kondisi panik dan terbawa arus massa,” jelasnya.
Kontras mendesak agar Kapolri atau Propam Polri dapat mengusut sekaligus mengevaluasi tindakan kepolisian yang memperburuk situasi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Selain itu, Kontras juga mendesak Panglima TNI atau Komandan Puspom TNI untuk mengusut dan mengevaluasi prajurit yang terlibat melakukan kekerasan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Tag
Berita Terkait
-
Berduka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Suporter Sepak Bola di Sumsel Sesalkan Tembakan Gas Air Mata
-
Kemenangan Persebaya Jadi Hambar, Bonek: Tak Ada Artinya Dibanding Hilangnya Nyawa!
-
Kontras Kutuk Keras Aksi Represif TNI Polri di Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang
-
Liga 1 Resmi Dihentikan Presiden Jokowi, Warganet: Marah Banget Beliau
-
PSSI Akui Tak Prediksi Bakal Terjadi Kerusuhan Maut di Stadion Kanjuruhan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak