Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 03 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi Mahkamah Agung [Antara]

SuaraSumut.id - Kasasi yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Tolak kasasi," bunyi amar putusan MA dikutip dari laman resminya melansir Antara, Senin (3/10/2022).

Perkara yang diajukan Moeldoko teregistrasi dengan nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono serta Panitera Pengganti Joko Agus Sugianto.

Baca Juga: Dugaan Penyekapan dan Intimidasi Wali Murid di Kulon Progo Mulai Ditindaklanjuti Polda DIY

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyampaikan apresiasi kepada MA dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara itu dengan adil dan sesuai dengan hukum.

Penolakan dua putusan kasasi ini makin menegaskan jika kepemimpinan Ketua Umum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil," katanya.

Load More