Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:02 WIB
Kolase oknum Polisi jilat kue HUT TNI dan dihukum (Instagram/ kabarnegri/ terang_media)

SuaraSumut.id - Dua anggota Polantas Polda Papua Barat, Bripda Daut dan Bripda Fahri yang menjilat kue ulang tahun TNI terancam dipecat secara tidak hormat.

Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi. Dia menyebut, saat ini keduanya sedang menjalani masa penahanan selama 30 hari.

"Ditahan 30 hari," kata Adam, dikutip dari Suara.com, Kamis (5/10/2022).

Dia mengatakan, sebelum selesai menjalani penahanan selama 30 hari, keduanya akan menjalani sidang etik internal Polri. Bripda Daut dan Bripda Fahri pun kini terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat daeri Polri.

Baca Juga: Oknum Polisi Jilat Kue Ultah TNI Kini Sudah Dipenjarakan, Terancam PTDH

"Ancaman bisa terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," kata Adam.

Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono meminta maaf atas perbuatan kedua anggotanya.

"Saya dirlantas polda papua barat pada saat ini menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran TNI atas kejadian konten video viral yang dilakukan oleh oknum anggota polantas papua barat yang beredar di medsos," kata Raydian dalam sebuah video yang diterima Suara.com, Rabu (5/9/2022) kemarin.

Raydian mengatakan, kue yang dijilat anggotanya tersebut tidak jadi dikirim ke TNI dan kini sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti.

"Kami sampaikan bahwa kue dalam konten tersebut kami sampaikan sudah kami amankan sebagai barang bukti. Dan kami pastikan bahwa kue tersebut tidak terkirim kepada insitusi TNI," ungkapnya.

Baca Juga: Buntut Video Jilat Kue Ultah TNI, Bripda Daut dan Bripda Fahri Terancam Dipecat dari Kepolisian

Atas peristiwa itu, Raydian berharap hubungan antara TNI dan Polri tidak terganggu akibat ulah dari anggotanya itu.

Load More