SuaraSumut.id - Tiga anggota Polrestabes Medan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat atau PTDH. Sanksi diberikan kepada ketiganya diduga mencoba mencuri motor milik warga.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiganya di PTDH dalam sidang etik di Propam Polda Sumut. Namun demikian, mereka menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Hasil sidang etik mereka PTDH, tetapi mereka melakukan banding," kata Hadi kepada SuaraSumut.id, Rabu (12/10/2022).
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mereka berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.
Pernyataan banding itu mesti ditandatangani oleh pemohon. Lalu disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
"Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP," ujarnya.
"Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut," sambungnya.
Kemudian dalam Pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP banding.
Berita Terkait
-
Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku
-
Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400