Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:11 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri mengambil alih kasusnya. Kemudian menghentikannya lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidananya.

Belakangan terungkap bahwa laporan dugaan pelecehan seksual ini merupakan bagian dari skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. Sampai pada akhirnya, Putri mengakui bahwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Atas ketidakprofesionalannya, KKEP telah menjatuhkan sanksi etik terhadap Pujiyarto. Namun, sanksi yang dijatuhkan lebih ringan di banding sanksi terhadap anggota lain, yakni hanya diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.

Baca Juga: Permintaan Kuasa Hukum Ferdy Sambo ke Bharada E di Sidang Nanti, Kalau Bohong Status JC Dipertanyakan

Load More