Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Pemkot Medan Segel Bangunan di Medan Selayang, Kamis (13/10/2022). [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan menyegel bangunan dua lantai di Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (13/10/2022). Penyegelan dilakukan kaeran bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Langkah ini sesuai instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin menata ulang tata ruang kota agar lebih baik dengan cara menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB.

Kasi Pengawasan Penyelidikan Bidang Penegak Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB. Namun sampai saat ini pemilik bangunan belum juga mengurusnya.

"Tadi melalui Kepala Lingkungan sudah kita hubungi pemilik bangunan namun tidak ada jawaban, jadi terpaksa bangunan ini kita segel untuk sementara. Selama belum ada IMB segel tidak akan dibuka dan pemilik bangunan tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan," kata Irvan melansir Medanheadlines.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Ada Bocoran Tanggal Rilis Spider-Man 4, Kapan?

Penyegelan ini disaksikan oleh perwakilan dari Dinas PKPPR Kota Medan jajaran Kecamatan Medan Selayang dan dibantu unsur TNI dan Polri.

Load More