SuaraSumut.id - Polisi mengklaim tidak lagi menggunakan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola. Hal ini sebagai upaya perbaikan regulasi keselamatan dan keamanan.
"Ke depannya, untuk pengamanan kami lebih mengedepankan steward. Untuk penggunaan gas air mata, kemudian peralatan-peralatan pengendalian massa, dan peralatan-peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, itu tentunya tidak digunakan kembali," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Antara, Sabtu (15/10/2022).
Dedi mengatakan regulasi terkait keselamatan dan keamanan menjadi hal yang paling mutlak di dalam pengamanan setiap pertandingan. Pihaknya mulai mengatur regulasi keamanan mulai dari pertandingan tingkat desa, kecamatan, kabupaten, nasional, bahkan internasional.
"Sekali lagi, keselamatan dan keamanan menjadi prioritas yang utama. Baik kepada penonton, kemudian kepada pemain, ofisial, termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanannya itu sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF menilai tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.
TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribun penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.
Untuk itu, TGIPF meminta Polri dan TNI untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan dalam tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022.
Seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.
TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan Giveaway ke Singapura dan Uang Rp 25 Juta, Ini Syaratnya
Selain itu, Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan, sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
Tag
Berita Terkait
-
Polri Segera Gelar Ekshumasi Dua Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Rabu Pekan Depan
-
Dua Putrinya Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Atok Siap Ajukan Autopsi
-
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Audit Seluruh Stadion dan Renovasi Sesuai Standar FIFA
-
Kasus Tragedi Kanjuruhan Masih Ramai Kemarin hingga Penangkapan Kapolda Jatim Teddy Minahasa
-
Penyidik Jangan Tebang Pilih, Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Harus Ditahan
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Motif Pembunuhan Wanita dalam Boks Plastik di Medan, Pelaku Punya Obsesi Seksual Menyimpang
-
250 Warga Mudik Gratis, 7 Bus Diberangkatkan ke Aceh hingga Sumbar
-
Mau Liburan Lebaran ke Luar Negeri, Transaksi Mudah Tanpa Ribet Tukar Uang
-
Pemerintah Beri Hunian Tetap untuk 104 KK di Aceh Utara dengan Interior Lengkap dan Masjid
-
365 Hunian Tetap Dibangun Kembali di Aceh, Warga: Kamarnya Luas!