SuaraSumut.id - Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mencapai 397,4 miliar dolar AS pada akhir Agustus 2022. Jumlah itu turun dibandingkan dengan posisi ULN di bulan sebelumnya sebesar 400,2 miliar dolar AS.
Demikian dikatakan oleh Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan melansir Antara, Senin (17/10/2022).
"Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan ULN sektor publik yaitu pemerintah dan bank sentral, maupun sektor swasta," katanya.
Secara tahunan posisi, ULN Agustus 2022 mengalami kontraksi sebesar 6,5 persen (year-on-year/yoy), lebih dalam dibandingkan bulan sebelumnya 4,1 persen.
Posisi ULN pemerintah pada Agustus 2022 sebesar 184,9 miliar dolar AS, lebih rendah dari posisi bulan sebelumnya 185,6 miliar dolar AS. Secara tahunan ULN pemerintah terkontraksi 10,9 persen (yoy), lebih dalam dibandingkan Juli 2022 sebesar 9,9 persen.
Penurunan ULN pemerintah terjadi akibat adanya penurunan pinjaman seiring dengan pelunasan pinjaman yang lebih tinggi dibandingkan dengan penarikan pinjaman dalam mendukung pembiayaan program dan proyek prioritas.
Sedangkan instrumen Surat Berharga Negara (SBN) secara neto naik seiring peningkatan arus modal masuk pada SBN domestik, yang mencerminkan kepercayaan investor asing di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.
Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel. Penarikan ULN pada Agustus 2022 tetap diarahkan pada pembiayaan sektor produktif dan mendorong akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dukungan ULN pemerintah dalam memenuhi pembiayaan sektor produktif dan kebutuhan belanja prioritas antara lain mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (24,5 persen), sektor jasa pendidikan (16,6 persen), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,2 persen), sektor konstruksi (14,2 persen), dan sektor jasa keuangan dan asuransi (11,7 persen).
Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruhnya merupakan ULN dalam jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah.
Selain itu, Junanto menyebutkan ULN swasta juga melanjutkan tren penurunan, pada Agustus 2022 sebesar 204,1 miliar dolar AS, menurun dibandingkan bulan sebelumnya 206,1 miliar dolar AS.
Secara tahunan ULN swasta terkontraksi 2 persen (yoy), lebih dalam bulan sebelumnya 1,2 persen. Kontraksi ULN lembaga keuangan dan perusahaan bukan lembaga keuangan masing-masing sebesar 3,6 persen (yoy) dan 1,6 persen (yoy), yang antara lain karena pembayaran neto utang dagang dan kewajiban lainnya.
Berdasarkan sektornya ULN swasta terbesar bersumber dari sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, sektor pertambangan dan penggalian serta sektor industri pengolahan dengan pangsa mencapai 77,5 persen dari total ULN swasta. ULN tersebut tetap didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 75,1 persen terhadap total ULN swasta.
Secara keseluruhan struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada bulan lalu juga tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 30,4 persen, menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 30,7 persen.
Struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 87,1 persen dari total ULN.
Berita Terkait
-
Pembangunan Masjid Raya Attanwir Itera Belum Rampung, Zulkifli Hasan: Ini Utang Saya
-
Licik, Pengemplang BLBI Ada yang Ganti Kewarganegaraan Demi Hindari Utang ke Negara
-
Sebut Jokowi Kacang Lupa Kulit, Ki Sabdo Tagih Utang Pada Presiden Lewat Sebuah Video
-
Paranomal Ki Sabdo Jagad Royo Tagih Utang ke Presiden Jokowi, Bantu Menangkan Sejak Pilgub DKI, Warganet Malah Nyinyir
-
OJK Larang Debt Collector Tagih Utang dengan Kekerasan, Jika Nekat Ini Sanksi Tegasnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional