Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 17 Oktober 2022 | 19:35 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.(Antara)

SuaraSumut.id - Pria pembakar Bendera Merah Putih segera disidang. RA dan barang bukti sisa bendera terbakar diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy melansir Antara, Senin (17/10/2022).

Barang bukti yang diserahkan berupa Bendera Merah Putih sisa pembakaran, korek api, topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans.

Kemudian sepasang sandal, satu unit ponsel, dan satu keping piringan cakram atau CD berisi video pembakaran bendera merah putih.

Baca Juga: BTS Ikut Wajib Militer, ARMY Heboh Ramaikan Jagat Twitter

Sebelumnya, RA ditangkap karena menghina Bendera Merah Putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh pada 23 Agustus 2022.

Pembakaran berawal saat RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

RA lalu menggunakan ponsel melakukan panggilan video dengan temannya yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka atau TAM. Atas provokasi tersebut, RA membakar bendera merah putih, kata Winardy.

Baca Juga: Warganet Semangati Ferdy Sambo yang Pasang Muka Lesu di Sidang Perdana, Publik: Pembunuh Kok Disemangati!

"RA disangkakan Pasal 66 jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," kata Winardy.

Load More