SuaraSumut.id - Apakah Anda pernah mendengar istilah pengkinian data? Aktivitas ini adalah proses pembaharuan data pribadi seseorang yang sudah menjadi nasabah di suatu perusahaan penyedia jasa keuangan.
Pengkinian data juga diberlakukan Sequis untuk melindungi kepentingan nasabah. Selain itu, perusahaan dapat lebih leluasa melakukan komunikasi untuk memberikan informasi terkait pengetahuan asuransi dan kondisi polis nasabah.
Vice President Life Operation Division Sequis Eko Sumurat mengatakan, imbauan pengkinian data rutin dilakukan sebagai bentuk kepatuhan perusahaan pada peraturan OJK Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
"Perusahaan akan menghubungi nasabah jika ada informasi penting terkait polis atau verifikasi data yang diperlukan terkait klaim nasabah, jika ada informasi penting seputar produk maupun layanan terbaru untuk nasabah. Untuk itu, sangat penting bagi nasabah untuk melakukan pengkinian data secara berkala," kata Eko, Selasa (18/10/2022).
Pengkinian data meliputi nomor ponsel (handphone) yang terhubung dengan WhatsApp, e-mail aktif, domisili sesuai KTP serta data penting lainnya yang berkaitan dengan kepentingan polis.
Dirinya menjelaskan, pengkinian data juga bertujuan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan data atau tindak kejahatan. Masyarakat perlu berhati-hati saat memberikan data pada pihak lain.
"Kita merupakan perusahaan asuransi jiwa yang berizin dan diawasi oleh OJK sehingga bertanggung jawab penuh menjaga kerahasiaan data setiap nasabahnya," ujar Eko.
Contoh pentingnya melakukan pengkinian data adalah saat Anda lupa membayar premi asuransi maka perusahaan bisa mengingatkan Anda untuk segera melakukan pembayaran premi sebelum jatuh tempo lewat melalui email atau nomor ponsel yang aktif.
Demikian juga jika ada dokumen klaim yang perlu dilengkapi, pihaknya bisa segera menghubungi nasabah. Manfaat lainnya adalah jika ada nasabah yang memiliki produk asuransi dengan manfaat dana tahapan.
Manfaat pengembalian premi ketika masa asuransi berakhir atau manfaat akhir polis jika tidak ada klaim selama masa perlindungan, maka pihaknya tidak akan mengalami kesulitan berkomunikasi dengan nasabah karena data nasabah sudah sesuai atau nasabah mudah dihubungi petugas customer service.
Baca Juga: Foto-foto Hari Pertama Lengser dari Kursi Gubernur DKI, Anies Mandikan Burung hingga Belanja Mangga
Pengkinian data dapat dilakukan melalui sequis.co.id dengan cara mengisi formulir dan melengkapi dokumen fotokopi e-KTP dan NPWP lalu mengembalikan formulir ke kantor NSC, RSC, atau email ke care@sequislife.com.
Berita Terkait
-
Heboh Gaji Rp1,1 Miliar per Bulan Kerja di Bisnis Asuransi? Begini Cara Kerjanya
-
Viral Gaji Pegawai Asuransi 1,1 M Per Bulan, Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?
-
Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Dorong Peningkatan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Asuransi
-
Profesi Bisnis Asuransi Menjanjikan! Ini Pengertian, Cara Kerja dan Gaji Pegawai Bisa Mencapai Puluhan Juta!
-
Jalin Rangkaian Estafet Peduli Bumi, Asuransi Astra Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan dan Pendidikan Vokasi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Berlakukan Zero Tolerance terhadap Fraud sebagai Bagian dari Transformasi Berkelanjutan
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang
-
Wakil Bupati Langkat Menangis Dengar Kabar OTT Bupati Syah Afandin: Jaga Kesehatan!
-
BEM UI Desak Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh
-
KPK Ungkap Dugaan Kasus yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin