Suhardiman
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:17 WIB
Polisi menggagalkan peredaran 93 kg ganja di Medan. [Istimewa]⁣
Baca 10 detik
  • Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman sembilan puluh tiga kilogram ganja di Jalan AH Nasution pada Agustus 2026.
  • Petugas menangkap dua pria asal Aceh berinisial K dan AR yang membawa ganja menggunakan mobil.
  • Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus penggerebekan narkoba di Tembung yang mengarahkan polisi melakukan pengintaian.

SuaraSumut.id - Aksi kejar-kejaran bak film action terjadi di Jalan AH Nasution, Medan. Polisi terpaksa menabrak mobil membawa 93 kilogram daun ganja kering.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api Tembung awal Agustus lalu. Saat itu, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, dan meringkus 3 pelaku.

“Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung," kata Rafli, Jumat (21/8/2026).

Dari informasi yang diperoleh, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengintaian, mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh tempat narkoba berasal, hingga ke pusat kota Medan.

Petugas yang akhirnya mengidentifikasi mobil pengangkut narkoba itu, kemudian melakukan pembuntutan untuk mengetahui kemana nantinya narkoba akan diantar, dan siapa yang akan menerimanya.

Tak dinyana, saat berada di Jalan AH Nasution Medan, petugas terpaksa menghentikan mobil pelaku secara paksa, karena pergerakan mobil pelaku yang mulai mencurigakan.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” ujar Rafli.

Dari dalam mobil, petugas kemudian mengamankan dua pria yakni K (30) dan AR (19), keduanya merupakan warga Aceh. Dari dalam mobil, juga ditemukan 93 bungkus daun ganja kering, yang disimpan dalam 5 karung goni.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, 93 kilogram ganja ini akan dibawa ke kawasan Tembung, untuk kemudian diedarkan.

Baca Juga: Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Bui dan Dipecat

“Dalam kasus ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More