Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:45 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Suara.com/M Aribowo]

"Jika ada pelaku lain yang belum kami ungkap, kami janjikan juga akan kita tangkap sesegera mungkin untuk menangkap," sambungnya.

Terhadap ketiga polisi itu dijerat dengan Pasal 363 jo 53 dan pasal 368 jo 53 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Nikita Mirzani Mau Sawer Rp 100 Juta, Bunda Corla Menolak dan Malah Minta Dibawakan Eyeliner

Load More