Suhardiman
Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta.

Load More