SuaraSumut.id - Pelaku perampokan terhadap seorang sopir bus di sebuah terminal di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu, terancam sembilan tahun penjara.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, identitas pelaku berinisial M (42). Dia ditangkap di kawasan Kecamatan Binjai Timur pada Selasa (18/10/2022).
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya, Jumat (21/10/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial LS (25) yang menjadi korban perampokan dan kekerasan di sebuah terminal bus di Kota Binjai pada Kamis (13/10).
Saat itu korban yang sedang berdiri di gerbang terminal bus didatangi sekelompok pria. Mereka lalu memukuli dan mengambil barang-barang milik korban.
Korban kehilangan satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp2,5 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Binjai.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku M beserta barang bukti satu unit handphone.
"Saat ini pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Beraksi di Binjai, Kawanan 'Becak Hantu' Curi Pagar Besi Rumah Warga
-
Kapolres Langkat Cuma Miliki Harta Rp 7 Juta
-
Petugas Kesehatan di Sumut Diminta Tak Berikan Obat Cair Kepada Pasien Anak
-
LBH Medan: Dinas Kesehatan Harus Prioritaskan Keselamatan Anak
-
Heboh Emak-emak Berjilbab Maling Motor di Medan, Aksinya Terekam CCTV
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap