SuaraSumut.id - Pelaku perampokan terhadap seorang sopir bus di sebuah terminal di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu, terancam sembilan tahun penjara.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, identitas pelaku berinisial M (42). Dia ditangkap di kawasan Kecamatan Binjai Timur pada Selasa (18/10/2022).
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya, Jumat (21/10/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial LS (25) yang menjadi korban perampokan dan kekerasan di sebuah terminal bus di Kota Binjai pada Kamis (13/10).
Saat itu korban yang sedang berdiri di gerbang terminal bus didatangi sekelompok pria. Mereka lalu memukuli dan mengambil barang-barang milik korban.
Korban kehilangan satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp2,5 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Binjai.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku M beserta barang bukti satu unit handphone.
"Saat ini pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Beraksi di Binjai, Kawanan 'Becak Hantu' Curi Pagar Besi Rumah Warga
-
Kapolres Langkat Cuma Miliki Harta Rp 7 Juta
-
Petugas Kesehatan di Sumut Diminta Tak Berikan Obat Cair Kepada Pasien Anak
-
LBH Medan: Dinas Kesehatan Harus Prioritaskan Keselamatan Anak
-
Heboh Emak-emak Berjilbab Maling Motor di Medan, Aksinya Terekam CCTV
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya