SuaraSumut.id - Petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) meringkus SH alias Udin atau Godek (45), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sempat kabur melarikan diri.
Pelaku diringkus di kawasan Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (20/10/2022). Sebelumnya, pelaku sempat kabur saat hendak disergap petugas. Beruntung aksinya gagal dan diringkus polisi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku yang hanya tamatan SD itu ditangkap dari informasi masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 39 paket plastik klip transparan diduga sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing yang ditemukan di ladang coklat tak jauh dari kediamannya.
"Kepada petugas, Udin mengaku bahwa semua itu memang miliknya," katanya, Jumat (21/10/2022).
Kemudian pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan