Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 11:14 WIB
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Prof Akhmad Mujahidin ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Dirinya menjadi tersangka dugaan korupsi dana pengadaan internet tahun 2020 dan 2021 di kampus tersebut.

"Tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan melansir Antara, Sabtu (22/10/2022).

Ia mengatakan, penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.

Baca Juga: Banyak Dipilih Pemula, Ini 3 Manfaat Investasi Jangka Pendek

Sebelumnya, Akhmad sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya. Ia akhirnya datang memenuhi panggilan pada Jumat 21 Oktober 2022.

"Berkas perkara dugaan korupsinya dinyatakan lengkap atau P-21," jelasnya.

Akhmad terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih yang bersumber dari APBN pada tahun 2020 Rp2,9 miliar dan APBN 2021 Rp734 juta lebih.

"Modusnya turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN yang notabene pada tahun itu tengah pandemi COVID-19," jelasnya.

Akhmad Mujahidin dijerat dengan pasal 12 (e) jo 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang korupsi.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Sadis Rudolf Tobing, Terekam CCTV di Lift Hingga Umbar Senyum Bahagia

Load More