SuaraSumut.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), menarik 5 jenis obat sirup dari peredaran. Obat tersebut diduga menyebabkan gagal ginjal akut terhadap anak.
Penarikan lima jenis produk obat sirup tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 39 bets dari 26 obat sirup sampai 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya lima produk yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman. Berikuti daftarnya:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca Juga: Lima Obat Sirup Ditarik, Apotek di Balikpapan: Sudah Tidak Kami Jual!
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
"Hal tersebut kita lakukan guna menghindari meningkatnya gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Kota Sibolga, yang diduga bersal dari obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (Eg) dan Dietilen Glikol (Deg)," Ujar Kepala Dinkes Sibolga, Firmansyah Hulu, dikutip dari Antara, Selasa (25/10/2022).
Firmansyah Hulu juga menyampaikan, melalui surat edaran Wali Kota Sibolga dan surat edaran Dinas Kesehatan Kota Sibolga, telah melakukan pemeriksaan dan mengamankan obat sirup yang mengandung Cemaran Etilen Glikol (Eg) dan Dietilen Glikol (Deg).
Baca Juga: Ada 5 Jenis Obat Sirup Ditarik di Banjarmasin, BBPOM: Penarikan Ini Bukan Karena Sudah Ditetapkan
Dari 11 apotek dan tiga toko obat di Kota Sibolga telah membuat surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000.- (Sepuluh Ribu Rupiah) bahwasanya tidak memperjualbelikan obat sirup tersebut kepada masyarakat
Berita Terkait
-
Tambah Lagi! Update Terbaru Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Tercemar EG dan DEG Penyebab Gagal Ginjal Akut
-
Sebelumnya Baik-Baik Saja, Kenapa Kasus Obat Sirup Baru Bermasalah Sekarang?
-
Masih Ada Ibu yang Beri Obat Sirup Padahal Dilarang BPOM, Ini Tips dari Ketua IDAI
-
Kabar Baik! Kemenkes Sebut Kasus Gangguan Ginjal Akut Menurun Setelah Adanya Larangan Konsumsi Obat Sirup
-
Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM: Orang Tua Wajib Tahu!
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Ngegaspol, Naik Tinggi Lagi Hari Ini
-
Rahasia Mudik Lebaran Lancar: Tips Pesan Tiket Bus Sinar Jaya Online Tanpa Ribet!
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
Terkini
-
Bobby Nasution soal Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi: Kalau Salah Ya Ditahan
-
Festival Nommensen 2025, Effendi Simbolon: Memberikan Dampak Positif untuk Semua
-
Curi Motor Pendeta di Medan, Acil Ditembak Polisi
-
Harta Kekayaan Zumri Sulthony, Kadis Pariwisata Sumut yang Ditahan soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
-
Eks Kabagbinopsnal Polda Sumut Gugat Kapolri dan Kapolda