Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:31 WIB
Kepala Dinkes Sibolga, Firmansyah Hulu. [Dok.Antara]

"Sesuai petunjuk kepada kita berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lima obat tersebut ditarik dari peredaran, guna dikembalikan kepada distributor produk obat tersebut. Untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," Ungkapnya

Ia juga mengingatkan kepada 11 apotek dan tiga toko obat di Kota Sibolga agar tidak melanggar surat pernyataan yang telah disepakati.

"Jangan coba-coba untuk memperjual belikan obat yang mengandung Cemaran Etilen Glikol (Eg) dan Dietilen Glikol (Deg), jika nanti kita dapat laporan dari masyarakat dan ditemukan ada obat di apotek dan toko obat. Saya akan mencabut izin rekomendasi sarana dan prasarana yang telah dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Sibolga," pungkasnya.

Baca Juga: Lima Obat Sirup Ditarik, Apotek di Balikpapan: Sudah Tidak Kami Jual!

Load More