Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:33 WIB
Ilustrasi mayat, jenazah. [Envato]

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs 338 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Kontributor : Budi warsito

Load More