Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumut.id - Majelis Hakim menolak eksespi atau nota keberatan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Sidang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dilanjut ke tahap pembuktian.

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, melansir Antara, Rabu (26/10/2022).

Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan itu.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: Dispenser Hitam Milik Ayu Dewi Bikin Salfok, Netizen: Bukti Kuat Perselingkuhan Denise Chariesta dengan Regi Datau

Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap.

Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Putri Candrawathi dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs bergulir sejak 17 Oktober 2022. Pada Rabu (26/10/2022), majelis hakim membacakan putusan sela.

Baca Juga: Indonesia Satu Grup dengan Tuan Rumah Uzbekistan, Ini Hasil Undian Piala Asia U-20 2023

Load More