SuaraSumut.id - Majelis Hakim menolak eksespi atau nota keberatan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Sidang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dilanjut ke tahap pembuktian.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, melansir Antara, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan itu.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," ujarnya.
Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap.
Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Putri Candrawathi dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs bergulir sejak 17 Oktober 2022. Pada Rabu (26/10/2022), majelis hakim membacakan putusan sela.
Berita Terkait
-
Banjir Pujian usai Siap Berkata Jujur dan Bela Brigadir J, Netizen Sedih Bharada E jadi Tumbal Ferdy Sambo
-
Resmi! Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Warganet Soroti Video Papan Nama Kayu Ferdy Sambo Teronggok Tidak Terurus: Kirim ke Lapas Saja
-
Geger Kamaruddin Bongkar Chat WhatsApp, Squad Ferdy Sambo Hadiahkan Rp 5 Miliar untuk Bunuh Brigadir J
-
Tepis Keterangan 12 Saksi dari Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Itu Berdasarkan Asumsi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum