SuaraSumut.id - Majelis Hakim menolak eksespi atau nota keberatan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Sidang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dilanjut ke tahap pembuktian.
"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, melansir Antara, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan itu.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," ujarnya.
Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap.
Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Putri Candrawathi dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs bergulir sejak 17 Oktober 2022. Pada Rabu (26/10/2022), majelis hakim membacakan putusan sela.
Berita Terkait
-
Banjir Pujian usai Siap Berkata Jujur dan Bela Brigadir J, Netizen Sedih Bharada E jadi Tumbal Ferdy Sambo
-
Resmi! Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Warganet Soroti Video Papan Nama Kayu Ferdy Sambo Teronggok Tidak Terurus: Kirim ke Lapas Saja
-
Geger Kamaruddin Bongkar Chat WhatsApp, Squad Ferdy Sambo Hadiahkan Rp 5 Miliar untuk Bunuh Brigadir J
-
Tepis Keterangan 12 Saksi dari Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Itu Berdasarkan Asumsi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja