Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:59 WIB
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pengecer narkoba jenis sabu di kawasan pemukiman warga di Jalan Mesjid Taufik Hidayat, Medan. Pelaku yang ditangkap berinisial JA (33).

Kanit Idik I Satnarkoba Polrestabes Medan Iptu Wisnugraha Paramaartha mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba.

"Informasi itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya melansir Deli.Suara.com, Kamis (27/10/2022).

Pihaknya lalu mendatangi ke lokasi dan mendapati adanya seorang pria yang mencurigakan.

Baca Juga: 5 Fakta Pesawat Lion Air JT 330 Putar Balik ke Soetta Setelah Alami Masalah Pada Mesin

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua plastik klip berisi sabu dipegang di tangan kiri tersangka," ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu didapat dari seseorang yang berinisial DA yang dibelinya dengan harga Rp 500 ribu per gram.

"Dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli," ungkapnya.

Dari pelaku disita barang bukti dua plastik sabu dengan berat 0,87 gram dan uang tunai Rp 85 ribu.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Kasus Robot Trading Hingga Dipolisikan, Kevin Aprilio Tak Bantah Soal Pernah Promosikan Net89

Load More