SuaraSumut.id - Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri selesai menjalankan sidang kode etik. Dirinya pun diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Keputusan pemecatan terhadap Brigjen Hendra dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial yang dipimpin Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
"Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Antara, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang etik juga memutuskan Brigjen Hendra bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
"Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” ujar Dedi.
Namun demikian, Dedi enggan mengatakan apakah Brigjen Hendra Kurniawan mengajukan banding atau tidak atas putusan etik itu.
Brigjen Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice" dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.
Selain Brigjen Hendra, terdapat dua terdakwa "obstruction of justice" yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
-
Sidang Etik 8 Jam, Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri
-
Mantan Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat Dari Anggota Polri
-
Lakukan Perbuatan Tercela di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri
-
Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Perkara Ferdy Sambo Hari Ini, Menyusul Dipecat?
-
Cuan Banget, Tiga Eks Bos Twitter Terima Pesangon Rp 1,89 Triliun Usai Dipecat Elon Musk
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya
-
Sinergi Pemkot dan Imigrasi Sumut, Kakanwil Terima Aspirasi Penguatan Layanan Keimigrasian
-
Tren Edit Foto 80-an di ChatGPT: Begini Cara Bikinnya, Lengkap dengan Prompt