SuaraSumut.id - Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divpropam Polri selesai menjalankan sidang kode etik. Dirinya pun diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Keputusan pemecatan terhadap Brigjen Hendra dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial yang dipimpin Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
"Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Antara, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang etik juga memutuskan Brigjen Hendra bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
"Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” ujar Dedi.
Namun demikian, Dedi enggan mengatakan apakah Brigjen Hendra Kurniawan mengajukan banding atau tidak atas putusan etik itu.
Brigjen Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau "obstruction of justice" dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.
Selain Brigjen Hendra, terdapat dua terdakwa "obstruction of justice" yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
-
Sidang Etik 8 Jam, Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri
-
Mantan Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat Dari Anggota Polri
-
Lakukan Perbuatan Tercela di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri
-
Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Perkara Ferdy Sambo Hari Ini, Menyusul Dipecat?
-
Cuan Banget, Tiga Eks Bos Twitter Terima Pesangon Rp 1,89 Triliun Usai Dipecat Elon Musk
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Merasa Tertipu iPhone Promo, Wanita di Medan Ngamuk Bawa Parang ke Toko Pstore
-
Daftar Lengkap Perusahan di Medan Rabu Walk-In Interview 22 April, Ini Posisi yang Bisa Dilamar
-
Darurat Kesehatan Aceh: 281 Ribu Anak Tanpa Imunisasi, Ancaman Campak Mengintai?
-
Direksi Borong Saham BBCA Saat Turun, Saatnya Beli Sebelum Harga Terbang ke 10.000