Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 01 November 2022 | 15:50 WIB
Fitri Salhuteru [YouTube Melaney Ricardo]

SuaraSumut.id - Artis Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas 2B Serang, Banten, atas laporan Dito Mahendra. Nyai Nikita dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Penahanan Nikita membuat sahabatnya Fitri Salhuteru bersuara. Dirinya mengungkap alasan selalu membela artis sensasional itu.

Hal itu diungkap Fitri dalam unggahan di akun Instragram @fitri_salhuteru dilihat SuaraSumut.id, Selasa (1/11/2022).

Unggahan Fitri Salhuteru. [Instragram @fitri_salhuteru]

"Jangan bertanya kenapa saya selalu mendukung @nikitamirzanimawardi_172. Saya lakukan karena cuma dia yang mampu membuat kita berpikir di dua sisi baik dan buruk, benar dan salah," tulis Fitri.

Baca Juga: Belum Terima Surat dari DPP PDIP, Johan Budi Bingung Belum Dipanggil Dikenai Sanksi Keras Terkait Dewan Kolonel

"Hanya dia yang bisa mengubah plus ditakuti oleh mereka yang tidak baik dan tidak jujur," katanya.

Selain itu, kata Fitri, Nikita menjadi contoh berani menjalani semua risiko demi perubahan.

"Dia sudah mencontohkan kepada kita semua, sanggup mengambil risiko dan menjadi contoh berani menjalani semua risiko demi perubahan yang lebih baik, hukum di negeri ini," tulisnya.

Fitri menekankan tidak peduli bagi yang memilih atau tidak menyukai Nikita Mirzani.

"Ini pendapat saya. Kalau kalian ga setuju itu urusanmu," katanya.

Baca Juga: 10 Momen Naysilla Mirdad Rayakan Ultah Sang Kekasih Arfito Hutagalung, Cantik Pakai Atasan Off Shoulder

Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita sejak awal dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Melansir Suara.com, pada 22 Juli 2022 penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Namun demikian, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejari Negeri Serang memutuskan menahan Nikita pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Nikita lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.

Namun oleh Kejaksaan Negeri Serang, permohonan penangguhan penahanan Nikita tidak dikabulkan demi menjaga kelancaran proses hukum.

Load More