SuaraSumut.id - Lima tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan monumen Samudera Pasai, Aceh Utara, tahun anggaran 2012-2017 ditahan.
Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan, kelima tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukun, Aceh Utara.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Diah melansir Antara, Rabu (2/11/2022).
Diah mengatakan, kelima tersangka adalah F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.
"Hasil audit sementara dan hingga saat ini masih berlangsung dari tim ahli total kerugian negara mencapai Rp 20 miliar," ujarnya.
Diah menjelaskan, penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
"Penahanan juga untuk melengkapi berkas perkara yang kini sedang dirampungkan," ungkapnya.
Diketahui, pembangunan monumen Samudera Pasai bersumber dari APBN
yang dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.
Pada 2012 proyek itu dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 9,5 miliar. Pada 2013 dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar. Pada 2014, dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bertemu Orang Tua Brigadir J: Saya Mohon Maaf dan Sangat Menyesal
Pada 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 11 miliar, pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 9,3 miliar dan 2017 dikerjakan PT TAP dengan anggaran Rp 5,9 miliar.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar
-
Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Rugikan Negara hingga Rp 32 Miliar, 70 Saksi Diperiksa 6 Orang Jadi Tersangka
-
Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta
-
80 Saksi Diperiksa dalam Perkara Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung
-
Dugaan Korupsi Uang Tukin di Kejari Bandar Lampung, 3 ASN Dicopot dari Jabatannya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran
-
Duel Berdarah di Karo Renggut 2 Korban Jiwa, Polisi Selidiki
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD