Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 02 November 2022 | 16:00 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat menginterogasi pelaku. [Ist]

"Pelaku menggunakan sepeda motor, begitu menyerahkan barang bukti (transaksi) langsung kita amankan, untuk pemasoknya sedang dalam penyelidikan," pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," kata Valentino.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Peningkatan Motivasi Belajar Siswa SD Melalui Progam Rumah Belajar

Load More