SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
“PAN setuju dengan keputusan MK bahwa apabila ada menteri yang maju dalam kontestasi Pilpres cukup hanya cuti dan mendapatkan ijin dari presiden saja,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, Minggu (6/11/2022).
Meski begitu, Viva Yoga menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, jika menteri tersebut secara formal dan resmi telah didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik di KPU RI.
Kedua, selama menjadi capres atau cawapres, yang bersangkutan tidak boleh melakukan penyimpangan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan sumber daya lembaga negara tersebut untuk tujuan pemenangan elektoralnya di Pilpres 2024.
“Ketiga, harus ada sanksi jika ada yang melanggar. Sanksi diperlukan untuk menjaga etika pejabat publik dan menegakkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan syarat keempat adalah Presiden harus memonitor kinerja kementerian/lembaga jika ada menteri atau pejabat setingkat menteri yang ikut kontestasi pilpres.
Menurut dia, apabila Presiden menilai kinerja kementerian/ lembaga tersebut menurun? maka Presiden harus menggunakan hak prerogatifnya untuk mengganti menteri tersebut agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
Langkah itu menurut Viva sangat diperlukan meskipun pemilu berlangsung, namun pemerintah tetap harus menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik.
Sebelumnya, MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022
MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring, Senin (31/10/2022).
Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar.
MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.
Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK. (Antara)
Berita Terkait
-
Ingatkan Peserta MTQ ke-XXX Tingkat Provinsi Kalbar Jaga Toleransi, Sutarmidji: Berbeda Agama Quran Sudah Mengatur
-
Cara Download Sound di TikTok Tanpa Unduh Videonya
-
Berhati-hatilah dengan 3 Tipe Rekan Bisnis Ini, Jangan Sampai Kena Tipu!
-
Cocok untuk Sajian Akhir Pekan Bersama Keluarga, Yuk Simak Resep Ayam Kungpao Berikut Ini
-
Pinkan Mambo Berhubungan Ranjang dengan 20 Orang Sampai Hamil, Lelaki Ini Bersedia Menikahinya Meski Bukan Ayah Biologis
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter