SuaraSumut.id - Ungkapan sudah jatuh tertimpa tangga pula tepat ditunjukkan untuk artis Nikita Mirzani. Sebab, di saat kondisinya sedang sakit, Nikita Mirzani mengaku malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama berada di rumah sakit.
Akibat adanya perlakuan yang tidak membuat nyaman, artis kontroversial itu memilih kembali ke Rutan. Nyai Nikita Mirzani hanya sehari menjalani perawatan di rumah sakit.
Hal ini seperti disampaikan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, seperti dilansir dari suara.com, Rabu (9/11/2022). Ia mengatakan Nikita sendiri yang minta dipulangkan ke Rutan. Ibu tiga anak itu merasa tak nyaman berada di rumah sakit.
"Dia balik karena merasa semakin terpenjara kalo dia ada di rumah sakit karena tidur pun ada yang di samping dia juga," ujarnya.
Salah satu bentuk perlakuan yang membuat Nikita Mirzani tidak nyaman adalah ketatnya penjagaan oleh pihak berwenang.
"Bahkan, dia bahasanya, 'Kok saya minta sendok aja susah. Ini apaan?'" ujar Fahmi Bachmid.
Mendengar kliennya tidak nyaman di rumah sakit, Fahmi Bachmid menyarankan kepada Nikita Mirzani untuk berpura-pura sehat agar bisa kembali dipulangkan ke rutan.
Hal senada juga disampaikan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru. Dirinya turut kesal atas perlakuan berlebihan yang dialami Nikita.
"Dia protes atas perlakuan pihak kejaksaan yang begitu banyak sekali orangnya (yang menjaga). 'Emang saya melakukan kejahatan apa? Kok saya diperlakukan mungkin lebih-lebih dari kasusnya Pak Sambo," kata Fitri Salhuteru.
Baca Juga: Usai Cerai dari Rizky DA, Nadya Mustika Ungkap Sumber Penghasilan Saat Ini
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Berada Ditahanan, Nikita Mirzani Minta Dibelikan Bikini, Harganya Bikin Publik Geram
-
Nikita Mirzani Beli Bikini Rp 18 Juta, seolah Sindir Dito Mahendra, Netizen: wadidaaw Seharga Motor Saya
-
Seolah Sindir Dito Mahendra yang Rugi Rp17 Juta, Nikita Mirzani Beli Bikini Seharga Rp18 Juta
-
Nikita Mirzani Beli Bikini Harga Belasan Juta dari Balik Jeruji Penjara
-
Ini Asal Mula Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menimpa Nikita Mirzani,
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
-
Amuk Warga Labura, Kantor Agrinas Palma Dibakar Massa, Buntut Warga Tewas Dianiaya
-
Ratusan Kios di Pasar Parluasan Pematangsiantar Terbakar, Api Muncul dari Area Ini
-
Cuaca Ekstrem Terjang Sumut, 13 Rumah Rusak di Deli Serdang dan Gunungsitoli
-
USU Buka Pendaftaran Pascasarjana, Cek Jadwal dan Syarat S2-S3