Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 09 November 2022 | 12:19 WIB
Ilustrasi Paspor - Syarat dan Cara Membuat Paspor Terbaru (.imigrasi.go.id)

SuaraSumut.id - Desember 2022 mendatang, masyarakat Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus paspor. Sebab, sudah ada pelayanan pengurusan paspor di daerah tersebut.

"Untuk sementara dua kali dalam sebulan. Atau tanggal 8 dan 9 Desember," kata Kepala Kesbangpol Tapsel, Hamdy Pulungan, Rabu (9/11/2022).

Di tanggal itu (8 dan 9 Desember 2022), masyarakat Tapanuli Bagian Selatan maupun Tapanuli Utara yang ingin mengurus paspor silahkan datang ke Kantor Kesbangpol Tapsel di Sipirok.

"Kesediaan pihak imigrasi melayani urusan paspor dua kali dalam sebulan itu sesuai hasil komitmen Kepala Kantor Imigrasi Sibolga dan Pak Bupati Tapsel Dolly Pasaribu," katanya.

Baca Juga: 2 Dari 7 Napi yang Kabur dari Rutan Sipirok Ditangkap

Menurutnya, Bupati Tapsel kini tengah mempersiapkan lahan pertapakan untuk pendirian Kantor Imigrasi Sipirok ke depan (sumber APBD) di atas area lahan Pemkab Tapsel di Sipirok.

"Sepanjang persiapan lahan dan bangunan kantor belum tuntas, Imigrasi Sibolga atas permintaan Bupati Tapsel bersedia memberikan pelayanan paspor di Tapsel dua kali dalam sebulan," jelasnya.

Bupati Tapsel saat menerima audiensi Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Sarwo Manullang di Sipirok, mengutarakan apresiasi pelayanan Imigrasi Sibolga khusus mendapatkan paspor di Sipirok.

"Ambisi Pak Bupati atas kehadiran pelayanan imigrasi bisa di Sipirok, mengingat tingginya animo masyarakat Tabagsel khususnya selama ini untuk mendapatkan parpor," sebutnya.

Untuk informasi pengurusan paspor lebih lengkap di Tapsel, Hamdy Pulungan meminta masyarakat untuk segera datang dan menghubungi petugas di Kantor Kesbangpol di Pusat Perkantoran Pemkab Tapsel di Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok. (Antara)

Baca Juga: 7 Tahanan dan Napi Kabur dari Rutan Sipirok, Ini Identitasnya

Load More