Suhardiman
Kamis, 10 November 2022 | 15:48 WIB
Anak punk saat diamankan polisi. [dok Polres Padangsidimpuan]

SuaraSumut.id - Personel Polres Padangsidimpuan menangkap sejumlah anak punk. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 14 kg ganja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 9 November 2022 di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

Awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran ganja yang dilakukan oleh anak punk. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik empat orang anak punk mengendarai sepeda motor vespa.

"Saat digeledah ditemukan 14 kg ganja," kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: 5 Karakter yang Mengalami Kekalahan Konyol dalam Serial Naruto

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya yang diduga sebagai pemesan ganja dari empat anak punk itu.

"Petugas mendapati dua orang laki-laki diduga sebagai pemesan ganja," ujarnya.

Keenam orang yang ditangkap berinisial RA (22), RN (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan SI (27). Mereka bukanlah warga Sumatera Utara.

Selanjutnya, mereka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

"Kita sedang dalami dan dilakukan pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: KPK Sita Emas Batangan Hingga Uang Tunai, Hasil Geledah Rumah Lukas Enembe dan Apartemen

Kontributor : Budi warsito

Load More