SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Sumatera Utara (Sumut) HDY ditetapkan menjadi tersangka.
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perabot dan meubelair tahun anggaran 2020.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon melansir Antara, Sabtu (12/11/2022).
"Penetapan HDY sebagai tersangka telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HDY langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas II A Medan selama 20 hari ke depan.
Penyidik menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut.
"Atas perbuatan tersangka yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta," ucapnya.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Terkesan Ingin Tebar Ketakutan, KontraS Curiga Hakim MA Dijaga Tentara untuk Halangi Pengungkapan Korupsi
-
Pasrah Dengar Kabar Hakim Agung jadi Tersangka Korupsi, MA: Itu Kewenangan KPK
-
Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni Disidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi SMK N 1 Batam
-
Bangga Jargon 'Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi, Relawan Pendekar Dan Ibu-ibu Mohon Ke Megawati Restui Ganjar Jadi Capres
-
Kades Barugelang di Tanah Bumbu Korupsi, Kerugian Negara Ditaksir Rp 215 Juta
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya