SuaraSumut.id - Kasus Kartika Putri dan Dokter Richard Lee akhirnya selesai lewat proses sidang praperadilan. Hakim menyatakan status tersangka Richard Lee dalam kasusnya dengan Kartika Putri tidak sah.
"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, Retno saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).
Atas keputusan ini, Richard Lee merasa lega. Sebab masalah yang dihadapi selama hampir dua tahun ini akhirnya selesai.
Richard Lee menerangkan sidang praperadilan adalah jalan ujungnya setelah menempuh perdamaian berkali-kali.
"Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," tutur Richard Lee, dikutip dari Suara.com.
Setelah ini, Richard Lee masih berdiskusi dengan pengacara mengenai langkah selanjutnya. "Tapi kalau dipikir, siapa lah saya ini. Saya cuma dokter biasa," ujar dr Richard Lee.
Masalah Kartika Putri dan Richard Lee terkait perselisihan review krim kecantikan terjadi di akhir tahun 2020. Keduanya pun saling lapor ke polisi.
Kartika Putri melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Atas laporan ini, seterunya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kini status tersangka itu sudah dicabut seiring dengan putusan sidang praperadilan.
Baca Juga: Denisie Pernah Hidup Susah Akibat Judi, Hingga Open BO di Tanah Abang
Berita Terkait
-
Kasus dengan Kartika Putri Selesai, Richard Lee Bebas dari Status Tersangka
-
5 Potret Dokter Richard Lee Training di Korea Selatan, Jalan-jalan Sekaligus Ikut Training Kecantikan
-
Interview: Kartika Putri Alami Baby Blues, Ingin Menyerah Merawat Anak Kedua
-
Bicara Soal Khasiat Air Wudhu untuk Perawatan Wajah, Dokter Richard Lee: Hanya Air Putih Biasa, Nggak akan Bikin Glowing
-
7 Artis Umrah saat Hamil, Sempat Keguguran Paula Verhoeven Sempat Dilarang Terbang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba
-
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
-
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi