Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 16 November 2022 | 14:42 WIB
Dokter Richard Lee [Instagram]

SuaraSumut.id - Kasus Kartika Putri dan Dokter Richard Lee akhirnya selesai lewat proses sidang praperadilan. Hakim menyatakan status tersangka Richard Lee dalam kasusnya dengan Kartika Putri tidak sah.

"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, Retno saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).

Atas keputusan ini, Richard Lee merasa lega. Sebab masalah yang dihadapi selama hampir dua tahun ini akhirnya selesai.

Richard Lee menerangkan sidang praperadilan adalah jalan ujungnya setelah menempuh perdamaian berkali-kali.

Baca Juga: Denisie Pernah Hidup Susah Akibat Judi, Hingga Open BO di Tanah Abang

"Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," tutur Richard Lee, dikutip dari Suara.com.

Setelah ini, Richard Lee masih berdiskusi dengan pengacara mengenai langkah selanjutnya. "Tapi kalau dipikir, siapa lah saya ini. Saya cuma dokter biasa," ujar dr Richard Lee.

Masalah Kartika Putri dan Richard Lee terkait perselisihan review krim kecantikan terjadi di akhir tahun 2020. Keduanya pun saling lapor ke polisi.

Kartika Putri melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Atas laporan ini, seterunya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kini status tersangka itu sudah dicabut seiring dengan putusan sidang praperadilan.

Baca Juga: 10 Potret Keluarga Artis Berangkat Umrah, Lesti Kejora Pergi Setelah Tersandung KDRT

Load More