SuaraSumut.id - Kasus Kartika Putri dan Dokter Richard Lee akhirnya selesai lewat proses sidang praperadilan. Hakim menyatakan status tersangka Richard Lee dalam kasusnya dengan Kartika Putri tidak sah.
"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, Retno saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).
Atas keputusan ini, Richard Lee merasa lega. Sebab masalah yang dihadapi selama hampir dua tahun ini akhirnya selesai.
Richard Lee menerangkan sidang praperadilan adalah jalan ujungnya setelah menempuh perdamaian berkali-kali.
"Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," tutur Richard Lee, dikutip dari Suara.com.
Setelah ini, Richard Lee masih berdiskusi dengan pengacara mengenai langkah selanjutnya. "Tapi kalau dipikir, siapa lah saya ini. Saya cuma dokter biasa," ujar dr Richard Lee.
Masalah Kartika Putri dan Richard Lee terkait perselisihan review krim kecantikan terjadi di akhir tahun 2020. Keduanya pun saling lapor ke polisi.
Kartika Putri melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Atas laporan ini, seterunya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kini status tersangka itu sudah dicabut seiring dengan putusan sidang praperadilan.
Baca Juga: Denisie Pernah Hidup Susah Akibat Judi, Hingga Open BO di Tanah Abang
Berita Terkait
-
Kasus dengan Kartika Putri Selesai, Richard Lee Bebas dari Status Tersangka
-
5 Potret Dokter Richard Lee Training di Korea Selatan, Jalan-jalan Sekaligus Ikut Training Kecantikan
-
Interview: Kartika Putri Alami Baby Blues, Ingin Menyerah Merawat Anak Kedua
-
Bicara Soal Khasiat Air Wudhu untuk Perawatan Wajah, Dokter Richard Lee: Hanya Air Putih Biasa, Nggak akan Bikin Glowing
-
7 Artis Umrah saat Hamil, Sempat Keguguran Paula Verhoeven Sempat Dilarang Terbang
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya