Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 21 November 2022 | 16:28 WIB
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera ETLE Mobile. [ANTARA FOTO]

SuaraSumut.id - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile diterapkan di Pekanbaru mulai hari ini, Senin (21/11/2022). Artinya petugas dapat langsung ambil gambar atau mengambil foto pelanggar lalu lintas.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengaku penerapan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.

"Dengan ini diharapkan dapat memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara dan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya," katanya melansir Antara, Senin (21/11/2022).

Berikut 10 jenis pelanggaran lalulintas yang terdeteksi ETLE mobile yang bisa ditindak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Baca Juga: Cara Mengajukan Bantuan Usaha ke Pemerintah Lewat Bank BRI

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9.Berboncengan lebih dari tiga orang, dan
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Load More