SuaraSumut.id - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile diterapkan di Pekanbaru mulai hari ini, Senin (21/11/2022). Artinya petugas dapat langsung ambil gambar atau mengambil foto pelanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengaku penerapan ETLE sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.
"Dengan ini diharapkan dapat memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara dan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya," katanya melansir Antara, Senin (21/11/2022).
Berikut 10 jenis pelanggaran lalulintas yang terdeteksi ETLE mobile yang bisa ditindak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9.Berboncengan lebih dari tiga orang, dan
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Berita Terkait
-
Dear Warga Pekanbaru, Sistem Tilang ETLE Mobile Diterapkan Mulai Hari Ini
-
8 Kamera ETLE Dipasang di Denpasar, Terekam Melanggar Langsung Ditilang
-
Best 5 Oto: Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online, Mobil Listrik Toyota bZ4X, Surat Tilang ETLE dari Polda Maluku
-
Polda NTB Mengalami Kendala Konfirmasi Tilang dalam Penerapan Sistem ETLE
-
Perhatikan Aturan Berkendara, Ini Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera