Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 22 November 2022 | 15:34 WIB
Pelaku saat diamankan di Polsek Metro Kebayoran Baru. [Antara]

Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berkoordinasi dengan badan pemasyarakatan (bapas) karena salah satu pelaku berusia anak-anak.

"Berkoordinasi dengan Bapas dalam rangka pendampingan pelaku. Meski ancaman hukuman di bawah 7 tahun, penyidik wajib melaksanakan diversi dengan melibatkan Bapas, pelapor, dan terlapor serta melibatkan orang tua anak pelaku," katanya.

Load More