SuaraSumut.id - RS, tersangka kasus dugaan penistaan agama yang viral di media sosial (medsos) ditahan. Penahanan dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
"Kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," kata Kasi Pidum Kejari Medan Faisol melansir Antara, Kamis (24/11/2022).
Faisol mengatakan, RS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
"Kami juga akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Medan agar secepatnya disidangkan," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUH Pidana.
Sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap RS karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten YouTube nya.
RS bahkan menyebut akan "menguliti Tuhan". Ucapannya membuat banyak pihak menjadi resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.
Berita Terkait
-
Mantan Suami Nathalie Holscher, Sule Terseret Dugaan Penistaan Agama, Budi Dalton Dilaporkan
-
Terseret Kasus Dugaan Penistaan Agama Budi Dalton, Sule Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Bukan Kasus Dito Mahendra, Penistaan Agama Jadi Alasan Nikita Mirzani Digeruduk Pendemo
-
CEK FAKTA: Rumah Sule Digeruduk Massa Alumni 212 Usai Terseret Kasus Dugaan Penistaan Agama, Benarkah?
-
Dianggap Penistaan Agama, Daniel Mananta Dikecam Umat Muslim dan Nasrani
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika