Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 24 November 2022 | 18:01 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Sisanya Rp 200 ribu digunakan Sherly untuk membeli sabu yang dipakai bersama-sama. Sementara itu, uang Rp 200 ribu lagi untuk membeli makanan, hand body dan rokok.

JPU mengatakan, ibu korban juga teman terdakwa datang melabrak terdakwa.

"Kau jual anakku kan," kata ibu korban.

Kasus tersebut dilaporkan ke penyidik Polrestabes Medan.

Baca Juga: RIG Tenders Beberkan Strateginya di 2023 untuk Peningkatan Laba

Load More