SuaraSumut.id - Seorang warga Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, melaporkan AKP MS ke Propam Polda Sumut atas dugaan perkara penggelapan barang bukti kasus narkoba.
Dalam laporannya, ia menuding mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini diduga menggelapkan uang Rp 200 juta milik N tersangka Tindak Pidana Pencuci Uang (TPPU) dan narkoba. Buntut dari laporan itu, AKP MS dikabarkan akan menjalani sidang etika pada Senin (28/11/2022).
Pelapor mengaku melapor ke Propam Polda Sumut pada 14 Juni 2022 lalu. Menurutnya, MS diduga hendak melakukan penggelapan uang milik N yang ditangkap pada tahun 2021.
"Awalnya ada penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kepada N sekira bulan Juni 2021," katanya Minggu (27/11/2022).
Baca Juga: Bikin Resah Warga Cianjur, Penyidik Polres Cianjur Periksa Pimpinan Ormas
"Sebenarnya awal mulanya ada penangkapan narkotika itu di daerah Labuhanbatu Selatan," sambungnya
Usai ditangkap, kata Asep, petugas melakukan pengembangan sampai ke rumah pelaku.
"Di sana ditemukan sedikit narkotika dan ada beberapa barang bukti yang diambil dari rumah N," ujarnya.
Kemudian, pada Februari 2022 N menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Balai.
"Saat pemeriksaan tersangka keberatan karena ada beberapa barang yang diambil namun tidak dilakukan penyitaan dan tidak dikembalikan," ujarnya.
Baca Juga: Persiapan Piala Asia dan Piala Dunia U-20 2023, Timnas Indonesia Fokus TC di Januari
Tak ayal, N lalu membuat pernyataan di atas materai, yaitu menyatakan surat keberatan terhadap oknum-okum yang mengambil barang tersebut, tetapi tidak mengembalikan kepada yang berhak.
Berdasarkan hal tersebut, Asep yang merasa adanya kejanggalan dari fakta di persidangan, membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut.
Saat bersamaan pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu disebut menyerahkan sejumlah barang bukti yang kurang lebih setahun sudah ditangan mereka ke kejaksaan.
"Berjalan terus kita ikuti persidangan. Ada fakta tambahan di dalam kesaksian bahwasanya muncul uang Rp 200 juta yang sudah disita tidak diserahkan, sebagai barang bukti di pengadilan," ucapnya.
"Itu baru disampikan kepada Kejaksaan dan Pengadilan pada 14 juni 2022. Bersamaan dengan laporan saya ke Propam Polda," sambung Asep.
Ia berpandangan ada kejanggalan, bahwa petugas menyampaikan surat adanya barang bukti tambahan, bersamaan dengan laporannya ke Propam.
"Sedangkan perkara tersebut sudah masuk dalam ranah pra tuntutan," ungkap Asep.
Asep menambahkan, bahwa kasus TTPU dan narkoba yang melibatkan N sudah putuskan. Ia dituntut hukuman 7 tahun penjara kasus TTPU dan 1 tahun 7 bulan untuk kasus narkoba.
"Di pengadilan sudah inkrah, yang Rp 200 juta akhirnya diserahkan dikembalikan ke negara. Kemungkinan kalau tidak dilaporkan, mungkin digelapkan uang yang disita itu," ungkapnya.
Atas sidang kode etik yang dikabarkan akan digelar besok, Asep berharap MS dapat diberikan sanksi tegas.
"Kita harap Polri kembali Presisi. Kapolda dapat bijaksana memberi sanksi. Kita juga tidak menuduh Polda Sumut melindungi, tapi kita yakin Kapolda bijaksana memberikan sanksi yang tegas kepada anggotanya yang nakal," harapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku belum mengetahui terkait dengan sidang etik tersebut.
"Belum dapat info. Tunggu saja besok ada atau tidak," tukasnya.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps