SuaraSumut.id - Kementerian Agama menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan. Diketahui, MA tetap menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan.
Kemenag juga berharap dengan hukuman itu, bisa menjadi pelajaran supaya kasus serupa tidak terulang kembali.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, dikutip dari Antara, Rabu (3/1/2023).
Ia menilai hukuman yang sudah dijatuhkan sampai tingkat kasasi di MA merupakan ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Hal itu karena vonis hukumannya sampai pada hukuman mati.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," katanya.
Menurutnya, kasus Herry Wirawan ini terjadi sebelum Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama terbit.
Kini, Kemenag telah memiliki regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," lanjutnya.
Waryono menjelaskan bahwa PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Baca Juga: Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia
Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasasi Ditolak MA, Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati!
-
Kemenag RI: Gaji Pegawai PPPK Tidak Akan Disunat
-
Indonesia Minta Sistem Bussines to Consumer Umrah Dibatalkan
-
Ini Jenis Penyakit Penyebab Mayoritas Haji Meninggal Dunia Tahun 2022
-
Kemenag RI dan Kemenhaj Saudi Bentuk Tim Bersama Siapkan Haji 2023
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh