Mulyadi membantah kalau pemecatan terkait dengan partai politik. "Tidak ada kaitannya dengan politik atau partai politik," ungkapnya.
Mulyadi menjelaskan, pemberhentian oknum honorer tersebut murni karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka terbukti tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.
Sementara, sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan.
Apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.
"Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai surat edaran Bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke Politik," ketus Mulyadi.
Ia melanjutkan dengan adanya pemberhentian ini dan setelah SK dikeluarkan, Inspektorat berharap kepada Eka untuk dapat hadir ke kantor untuk dilakukan pembinaan.
"Bukan malah memberitakan yang tidak benar," ungkapnya.
Mulyadi menyampaikan jika nantinya Eka tidak mengulagi dan bersedia mentaati ketentuan dan aturan di Pemkab Tapteng dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan mungkin saja akan dipertimbangkan akan diperpanjang kembali.
"Karena berkebetulan SK pengangkatan tersebut berlaku satu tahun yaitu tahun 2022," imbuhnya.
Baca Juga: Megawati Gandeng Gibran Disebut Kode Restu Maju Pilgub, Politikus PDIP: Bisa Saja
Mulyadi menadaskan bahwa Inspektorat merupakan aparat pengawas intern pemerintah harus menjadi contoh bagi semua OPD dan juga agar para honorer kinerjanya tidak menurun.
"Dan terjadinya kecemburuan akibat dari ketidak disiplinan saudara Eka," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bantah PDIP Galau, Masinton Sebut Megawati Selalu Khidmat Tentukan Capres: InsyaAllah Hattrick!
-
Refly Harun Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Jangan Berimajinasi
-
'Hasrat Firaun Politik' Masinton Pasaribu Sebut Pembisik Isu Tiga Periode Bentuk Penghinaan
-
Ide Jokowi Tiga Periode Sebagai Hasrat Politik Firaun, Politisi PDIP Ingin Tutup Buku
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh
-
LPS Medan Ajak Anak Muda Naik Level: Melek Finansial, Kreatif, dan Siap Berbisnis
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, Buka BRI DPLK via BRImo dan Raih Bonus
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan