SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial HG alias Ragil (29) diduga memperkosa santriwati berusia 14 tahun. Peristiwa terjadi di kamar mandi masjid di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Korban yang tak terima lalu menceritakan kejadian ini kepada ibunya dan membuat laporan ke pihak berwajib. Tak berhenti sampai di laporan polisi, korban juga menceritakan kejadian yang dialaminya lewat video dan menjadi viral di media sosial.
"Pelaku sudah ditangkap dan telah menjalani penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).
Fathir mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu rumah di Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai, pada Jumta 13 Januari 2023. Dari pelaku disita barang bukti saru unit handphone, satu baju wanita dan satu celana dalam.
Fathir menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Hingga pada Selasa Tanggal 15 November 2022, korban dan pelaku bertemu di masjid tersebut.
"Begitu berjumpa pelaku lalu mengajak korban ke kamar mandi (masjid)," ungkapnya.
Di dalam kamar mandi masjid, kata Fathir, pelaku melancarkan perbuatan asusilanya kepada korban. Setelah itu pelaku membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapu. Pelaku kemudian pergi.
Namun wajah murung korban pasca perbuatan bejat pelaku membuat orang sekitar korban bertanya. Korban lalu menceritakan kejadian pilu kepada ibunya.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku mengaku melakukan hal itu dengan modus bujuk rayu dan membual akan bertanggungjawab.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua ke atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Diketahui, peristiwa tragis dialami seorang santriwati yang menjadi korban asusila yang terjadi di kamar mandi masjid di kawasan Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini viral setelah korban sebut saja Bunga membuat video pengakuan berdurasi 48 detik yang kini tersebar luas di media sosial.
Dalam video terlihat korban yang mengenakan hijab berwarna hitam mengaku mendapat perlakukan tak senonoh oleh seorang pria di dalam kamar mandi masjid. Korban mengaku perbuatan bejat itu dilakukan oleh HS alias Ragil. Korban juga menggugah masyarakat untuk segera membantunya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Bungkam Pasca Pemerkosaan, Putri Candrawathi: Saya Takut Suami Tidak Mencintai Saya Lagi
-
Venna Melinda Sempat Sebut Ferry Irawan Suka Marah Ditolak untuk Berhubungan, Masuk Kategori Pemerkosaan?
-
Ferry Irawan Sering Ngamuk Saat Tak Dikasih 'Begituan' Venna Melinda, Bisa Masuk Pemerkosaan?
-
Keji! 5 Kasus Pemerkosaan Paling Brutal dan Sadis di Dunia
-
Temui Korban Pemerkosaan dari Sumsel, Hotman Paris Geram Jaksa Tuntut 7 Bulan: Tak Ada Logika Hukum
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional