SuaraSumut.id - Polisi membongkar sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu di Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini, empat orang bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38) ditangkap.
Polisi juga menyita barang bukti 45 STNK bekas, dua unit laptop, dua unit printer, dua kotak bedak, dan ATM. Pengungkapan ini berawal ketika polisi melakukan penggerebekan narkoba di Jalan AR Hakim Medan, Senin (16/1/2023).
"Petugas mendapat informasi yang menyebutkan sekelompok orang menggunakan narkoba," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustata, Sabtu (21/1/2023).
Dalam penggerebekan itu, kata Fathir, polisi tidak hanya menemukan narkotiba tapi juga kasus tindak pidana lainnya, yakni pembuatan dokumen kendaraan bermotor secara ilegal.
"Dilakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya tiga orang pelaku sedang membuat STNK (palsu)," ungkap Fathir.
Atas penemuan tersebut, ujar Fathir, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sehingga dengan penyelidikan terungkap bahwasanya ketiga pelaku ini melakukan tindakan pemalsuan berupa STNK yang diperjualbelikan," ungkap Fathir.
Bukan hanya tiga pelaku, hasil dari pengembangan polisi juga menangkap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai orang yang mencari STNK bekas.
Dari pemeriksaan juga terungkap kalau sindikat ini beraksi memalsukan STNK dengan cara membeli STNK bekas.
Baca Juga: Paruh Pertama Laga PSIS melawan Arema, Skor Masih Kaca Mata 0 - 0
"Pelaku kemudian memodifikasi (STNK) dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya, setelah itu pelaku memprint ulang," jelasnya.
Selain itu, sindikat ini melancarkan memalsukan dokumen STNK selama kurang lebih enam bulan.
"Terhadap para tersangka kami menjeratnya dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Juve Bakal Rugi Besar Gegara Dihukum Pengurangan 15 Poin Kasus Pemalsuan Nilai Transfer
-
3 Klub Liga 2 Ini Kompak Tolak Kompetisi Dihentikan, Persipal Palu Ungkap Adanya Pemalsuan Surat Kesepakatan
-
Agus Hartono Ditangkap Kejati Jateng saat Turun dari Pesawat, Dugaan Tersangka Pemalsuan PO pada Pencairaan Kredit Bank BJB
-
Mantan Camat di Bondowoso Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Akta Jual Beli Tanah, Ada Luas Lahan Lenyap 181 Meter Persegi
-
Polisi Bongkar Bisnis Pemalsuan Oli di Kalsel, 13 Drum Isi Ribuan Liter Disita
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa