SuaraSumut.id - Polisi membongkar sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu di Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini, empat orang bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38) ditangkap.
Polisi juga menyita barang bukti 45 STNK bekas, dua unit laptop, dua unit printer, dua kotak bedak, dan ATM. Pengungkapan ini berawal ketika polisi melakukan penggerebekan narkoba di Jalan AR Hakim Medan, Senin (16/1/2023).
"Petugas mendapat informasi yang menyebutkan sekelompok orang menggunakan narkoba," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustata, Sabtu (21/1/2023).
Dalam penggerebekan itu, kata Fathir, polisi tidak hanya menemukan narkotiba tapi juga kasus tindak pidana lainnya, yakni pembuatan dokumen kendaraan bermotor secara ilegal.
"Dilakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya tiga orang pelaku sedang membuat STNK (palsu)," ungkap Fathir.
Atas penemuan tersebut, ujar Fathir, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sehingga dengan penyelidikan terungkap bahwasanya ketiga pelaku ini melakukan tindakan pemalsuan berupa STNK yang diperjualbelikan," ungkap Fathir.
Bukan hanya tiga pelaku, hasil dari pengembangan polisi juga menangkap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai orang yang mencari STNK bekas.
Dari pemeriksaan juga terungkap kalau sindikat ini beraksi memalsukan STNK dengan cara membeli STNK bekas.
Baca Juga: Paruh Pertama Laga PSIS melawan Arema, Skor Masih Kaca Mata 0 - 0
"Pelaku kemudian memodifikasi (STNK) dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya, setelah itu pelaku memprint ulang," jelasnya.
Selain itu, sindikat ini melancarkan memalsukan dokumen STNK selama kurang lebih enam bulan.
"Terhadap para tersangka kami menjeratnya dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Juve Bakal Rugi Besar Gegara Dihukum Pengurangan 15 Poin Kasus Pemalsuan Nilai Transfer
-
3 Klub Liga 2 Ini Kompak Tolak Kompetisi Dihentikan, Persipal Palu Ungkap Adanya Pemalsuan Surat Kesepakatan
-
Agus Hartono Ditangkap Kejati Jateng saat Turun dari Pesawat, Dugaan Tersangka Pemalsuan PO pada Pencairaan Kredit Bank BJB
-
Mantan Camat di Bondowoso Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Akta Jual Beli Tanah, Ada Luas Lahan Lenyap 181 Meter Persegi
-
Polisi Bongkar Bisnis Pemalsuan Oli di Kalsel, 13 Drum Isi Ribuan Liter Disita
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan
-
Pria 54 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Aceh Timur, Terduga Pelaku Menyerahkan Diri
-
Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar, Dipukul Pakai Batu hingga Ditusuk 10 Kali