SuaraSumut.id - Terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3 miliar bernama Syamsuri (68) ditangkap di salah satu bengkel di Jalan Thamrin Medan, Selasa 21 Februari 2023.
Syamsuri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, kasus bermula saat Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah dengan harga Rp 1.250.000.000.
Selaku kuasa penjual, kata Yos, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada Syamsuri dengan panjar Rp 625 juta.
"Yang bersangkutan memberikan panjar sebesar Rp 625 juta. Sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang," katanya.
Pada 2013, Antoni mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa Rp 3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.
"Namun, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri," ungkapnya.
Yos menjelaskan, Syamsuri dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan. Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Putusan di PN Medan ia divonis bebas. Kemudian JPU mengajukan kasasi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Nyawa Dibayar Nyawa, Ibu Brigadir J Bakal Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Benarkah?
Selanjutnya, Syamsuri diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Menorehkan Sejarah, Berikut Hukuman Mati yang Pernah Terjadi Indonesia, Terpidana Sempat Donor Ginjal..
-
Berbeda dengan Ferdy Sambo, ini Sosok Terpidana Mati Paling Bahagia di Dunia
-
Ferdy Sambo Terpidana Mati, Begini Prosedur Hukuman Mati di Indonesia
-
Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas
-
Kasus Rampung, 10 Terpidana Dipindahkan dari Rutan Polresta Denpasar dan Polda Bali
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
Terkini
-
FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera Melalui Bantuan Logistik-Internet Darurat Starlink
-
2.100 Hektare Lahan Sawah di Aceh Barat Rusak Akibat Banjir Bandang
-
23 Sekolah di Nagan Raya Rusak Akibat Banjir, Kerugian Capai Puluhan Miliar
-
Ekonomi Sumut 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Menguat
-
Timbun BBM Pascabanjir di Sumut, Operator SPBU dan Pembeli Ditangkap