SuaraSumut.id - Terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3 miliar bernama Syamsuri (68) ditangkap di salah satu bengkel di Jalan Thamrin Medan, Selasa 21 Februari 2023.
Syamsuri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, kasus bermula saat Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah dengan harga Rp 1.250.000.000.
Selaku kuasa penjual, kata Yos, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada Syamsuri dengan panjar Rp 625 juta.
"Yang bersangkutan memberikan panjar sebesar Rp 625 juta. Sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang," katanya.
Pada 2013, Antoni mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa Rp 3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.
"Namun, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri," ungkapnya.
Yos menjelaskan, Syamsuri dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan. Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Putusan di PN Medan ia divonis bebas. Kemudian JPU mengajukan kasasi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Nyawa Dibayar Nyawa, Ibu Brigadir J Bakal Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Benarkah?
Selanjutnya, Syamsuri diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Menorehkan Sejarah, Berikut Hukuman Mati yang Pernah Terjadi Indonesia, Terpidana Sempat Donor Ginjal..
-
Berbeda dengan Ferdy Sambo, ini Sosok Terpidana Mati Paling Bahagia di Dunia
-
Ferdy Sambo Terpidana Mati, Begini Prosedur Hukuman Mati di Indonesia
-
Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas
-
Kasus Rampung, 10 Terpidana Dipindahkan dari Rutan Polresta Denpasar dan Polda Bali
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera