Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 22 Februari 2023 | 00:32 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3 miliar bernama Syamsuri (68) ditangkap di salah satu bengkel di Jalan Thamrin Medan, Selasa 21 Februari 2023.

Syamsuri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, kasus bermula saat Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah dengan harga Rp 1.250.000.000.

Selaku kuasa penjual, kata Yos, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada Syamsuri dengan panjar Rp 625 juta.

Baca Juga: Cek Fakta: Nyawa Dibayar Nyawa, Ibu Brigadir J Bakal Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Benarkah?

"Yang bersangkutan memberikan panjar sebesar Rp 625 juta. Sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang," katanya.

Pada 2013, Antoni mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa Rp 3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

"Namun, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri," ungkapnya.

Yos menjelaskan, Syamsuri dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan. Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Putusan di PN Medan ia divonis bebas. Kemudian JPU mengajukan kasasi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Basarnas Nias Tutup Operasi SAR Kapal MV AASIH, 20 ABK Asal India Selamat

Selanjutnya, Syamsuri diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.

Kontributor : Budi warsito

Load More