SuaraSumut.id - Polisi meringkus pelaku pencabulan dan pembunuhan yang menewaskan seorang bocah perempuan berinisial SA (4) di Desa Payagambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku yang secara keji mencabuli dan membunuh korban ternyata remaja berinisial AP berusia 17. Pelaku yang merupakan tetangga korban ini tega mencabuli korban diduga karena terpengaruh tontonan film porno di ponsel.
"Pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun di Batang Kuis sudah diamankan. Pelaku tetangga korban," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji Kamis (23/2/2023).
Dari pemeriksaan, kata Irsan, motif pelaku mencabuli korban diduga karena pelaku terpengaruh tayangan film porno yang ditontonnya.
"Pelaku bisa melakukan itu karena terpengaruh film porno yang banyak ditemukan di hpnya," ujar Irsan.
Kejadian mengerikan ini berawal pada Sabtu (18/2/2023) pagi. Pelaku yang sedang berada di kamar loteng rumahnya rebahan sambil menonton film porno dari HP milik pelaku.
Pelaku yang sudah gelap karena nafsu, lalu melihat korban lewat di depan rumahnya dan langsung memanggil korban. Karena masih polos, korban pun menuruti permintaan pelaku dan naik ke atas loteng kamarnya.
"Sesampainya di kamar, pelaku lalu merebahkan korban ke atas tilam dan mencekik leher, menduduki perutnya seraya melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Irsan.
Saat itu, korban melawan dengan menarik kedua tangan pelaku dari leher korban namun pelaku tetap memperkuat cekikan hingga korban pingsan.
Baca Juga: Tega! Kiky Saputri 'Permalukan' Muhammad Khairi di Depan Banyak Orang
Beberapa saat kemudian, korban tersadar kembali dan melakukan perlawanan. Irsan menyampaikan pelaku yang kalap mengambil celana training panjang warna biru di samping tempat tidur lalu menyilangkannya ke leher korban.
Tanpa belas kasihan, pelaku lalu menjerat leher korban menggunakan celana training hingga korban tak bernyawa. Usai memastikan korban tewas, pelaku sempat menyetubuhi korban.
"Selanjutnya pelaku membawa mayat korban dan menjatuhkan korban k ebalik tembok yang bersemak di belakang dapur rumah pelaku," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, subs pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun," tukasnya.
Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Deli Serdang Junaidi Malik meminta kepada orangtua untuk ekstra waspada terhadap aksi predator seks yang menyasar anak-anak.
Berita Terkait
-
5 Fakta Pasca Penangkapan Ricky Ham Pagawak, KPK Telusuri Oknum TNI Bekingi RHP
-
Detik-detik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kaget Tiba-tiba Penyidik KPK Masuk Rumahnya
-
KPK Ungkap Sosok Penghubung di Balik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah, Siapa?
-
KKP Pecat PNS di Kasus Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan
-
Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Buronan KPK, Sempat Kabur ke Luar Negeri
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera