SuaraSumut.id - Polisi meringkus pelaku pencabulan dan pembunuhan yang menewaskan seorang bocah perempuan berinisial SA (4) di Desa Payagambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku yang secara keji mencabuli dan membunuh korban ternyata remaja berinisial AP berusia 17. Pelaku yang merupakan tetangga korban ini tega mencabuli korban diduga karena terpengaruh tontonan film porno di ponsel.
"Pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun di Batang Kuis sudah diamankan. Pelaku tetangga korban," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji Kamis (23/2/2023).
Dari pemeriksaan, kata Irsan, motif pelaku mencabuli korban diduga karena pelaku terpengaruh tayangan film porno yang ditontonnya.
"Pelaku bisa melakukan itu karena terpengaruh film porno yang banyak ditemukan di hpnya," ujar Irsan.
Kejadian mengerikan ini berawal pada Sabtu (18/2/2023) pagi. Pelaku yang sedang berada di kamar loteng rumahnya rebahan sambil menonton film porno dari HP milik pelaku.
Pelaku yang sudah gelap karena nafsu, lalu melihat korban lewat di depan rumahnya dan langsung memanggil korban. Karena masih polos, korban pun menuruti permintaan pelaku dan naik ke atas loteng kamarnya.
"Sesampainya di kamar, pelaku lalu merebahkan korban ke atas tilam dan mencekik leher, menduduki perutnya seraya melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Irsan.
Saat itu, korban melawan dengan menarik kedua tangan pelaku dari leher korban namun pelaku tetap memperkuat cekikan hingga korban pingsan.
Baca Juga: Tega! Kiky Saputri 'Permalukan' Muhammad Khairi di Depan Banyak Orang
Beberapa saat kemudian, korban tersadar kembali dan melakukan perlawanan. Irsan menyampaikan pelaku yang kalap mengambil celana training panjang warna biru di samping tempat tidur lalu menyilangkannya ke leher korban.
Tanpa belas kasihan, pelaku lalu menjerat leher korban menggunakan celana training hingga korban tak bernyawa. Usai memastikan korban tewas, pelaku sempat menyetubuhi korban.
"Selanjutnya pelaku membawa mayat korban dan menjatuhkan korban k ebalik tembok yang bersemak di belakang dapur rumah pelaku," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, subs pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun," tukasnya.
Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Deli Serdang Junaidi Malik meminta kepada orangtua untuk ekstra waspada terhadap aksi predator seks yang menyasar anak-anak.
Berita Terkait
-
5 Fakta Pasca Penangkapan Ricky Ham Pagawak, KPK Telusuri Oknum TNI Bekingi RHP
-
Detik-detik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Kaget Tiba-tiba Penyidik KPK Masuk Rumahnya
-
KPK Ungkap Sosok Penghubung di Balik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah, Siapa?
-
KKP Pecat PNS di Kasus Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan
-
Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Buronan KPK, Sempat Kabur ke Luar Negeri
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana