SuaraSumut.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David masih terus berlanjut. Terbaru, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikeluarkan dari kampusnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak melansir dari Antara, Jumat (24/2/2023).
"Rapat pimpinan memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung 23 Februari 2023," katanya.
Pihaknya telah memantau informasi soal tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban.
Baca Juga: Orang Tua Pelaku Penganiayaan Minta Maaf dan Dicopot dari Jabatannya
Menurutnya, perbuatan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
Pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
"Seluruh civitas akademika turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," jelasnya.
Diketahui, penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Polisi juga menyita barang bukti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
Tersangka dikenakan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kekinian penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19) teman dari Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.
Berita Terkait
-
Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Sama-sama Drama Anak Berakhir Skandal Pencucian Uang, Ini Beda Kasus Ivan Sugianto vs Rafael Alun
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ibu di Medan Polisikan Anak Kandung karena Sering Diancam Parang, Pelaku Ditangkap
-
Tim Edy-Hasan Datangi Majelis Wali Amanat USU, Desak Periksa Rektor Muryanto Diduga Cawe-cawe
-
Manfaat Laptop AI Tipis ASUS Zenbook S 14 OLED
-
Longsor Tutupi Badan Jalan Penghubung Desa di Karo, Lalu Lintas Sempat Terhenti
-
Truk Hilang Kendali di Lampu Merah Slipi, Satu Tewas