Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:04 WIB
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David [Youtube]

SuaraSumut.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David masih terus berlanjut. Terbaru, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikeluarkan dari kampusnya.

Hal tersebut dikatakan oleh Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak melansir dari Antara, Jumat (24/2/2023).

"Rapat pimpinan memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung 23 Februari 2023," katanya.

Pihaknya telah memantau informasi soal tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Baca Juga: Orang Tua Pelaku Penganiayaan Minta Maaf dan Dicopot dari Jabatannya

Menurutnya, perbuatan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

Pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

"Seluruh civitas akademika turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," jelasnya.

Diketahui, penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Polisi juga menyita barang bukti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Baca Juga: Kembalikan Cincin Hadiah Ferry Irawan yang Belum Lunas, Venna Melinda Bikin Sunan Kalijaga Auto Kicep

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka dikenakan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kekinian penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19) teman dari Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.

Load More