Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 01 Maret 2023 | 00:37 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat wanita karena mencuri emas dari rumah salah seorang warga di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Keempat wanita yang ditangkap bernama berinisial AA (23), GS (37), MR (43) dan TP (19). Mereka adalah warga asal Medan.

"Keempat pelaku ditangkap pada Senin 27 Februari 2023," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto melansir Antara, Rabu (1/3/2023).

Aksi pelaku dilakukan pelaku di toko korban di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Senin (6/2/2023). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membeli rokok di toko korban.

Baca Juga: Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Motifnya

"Pelaku mendatangi sebuah toko yang menjadi target mereka dengan alasan mau membeli rokok," ujarnya.

Selanjutnya pelaku mengajak penjual mengobrol dan salah seorang dari mereka meminta izin untuk menumpang ke kamar mandi di dalam rumah.

"Pelaku yang masuk ke dalam rumah lalu mengambil kalung emas seberat 20 gram dan satu mainan salib yang terbuat dari emas seberat 10 gram. Total kerugian Rp 28.500.000," ungkapnya.

Keempat pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana.

Baca Juga: Kemungkinan Agnes Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Mario: Silakan Saja Kalau Memang Ada Keterlibatan

Load More