SuaraSumut.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap preman yang melakukan intimidasi dan halangi jurnalis saat melakukan peliputan pra-rekonstruksi di Medan.
Tersangka adalah Jay Sangker alias Rakes (30) warga Kecamatan Sunggal. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Sudah tersangka dan saat ini dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (28/2/2023) malam.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Peristiwa bermula saat tersangka diajak untuk pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan yang diduga aniaya warga pada Senin 27 Februari 2023. Di mana salah satu saksi dari adalah adik tersangka.
Saat itu tersangka merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar, sehingga melakukan pelarangan atau melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.
"Jadi bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka berupa kata-kata dan juga ada berupa tendangan dan mendorong korban," ujarnya.
Dari pemeriksaan terungkap jika motif tersangka melakukan kekerasan dan perintangan terhadap jurnalis karena merasa tersinggung.
"Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya difoto dan diambil gambar," jelasnya.
Baca Juga: Kemungkinan Agnes Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Mario: Silakan Saja Kalau Memang Ada Keterlibatan
Disinggung mengenai adanya dugaan jika tersangka merupakan orang bayaran
yang sengaja menghalangi tugas jurnalis, Fathir menjawab belum menemukan indikasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan kami belum ditemukan adanya indikasi-indikasi yang bersangkutan ini melakukan bayaran dan sebagainya, kami akan dalami keterangan para saksi baik itu TKP dan saksi-saksi lain yang kami temukan pada saat proses penyelidikan," katanya.
Sementara tersangka yang sudah memakai baju tahanan dengan tangan diborgol, ketika ditanyai wartawan mengenai tindakannya mengintimidasi dan merintangi tugas insan pers memilih bungkam.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Preman yang Halangi Tugas Jurnalis di Medan Ditangkap
-
AMPI Medan soal Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis: Bukan Anggota Kita!
-
AJI Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis di Medan
-
Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam
-
Preman Halangi Jurnalis saat Liput Pra Rekonstruksi di Medan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum