SuaraSumut.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap preman yang melakukan intimidasi dan halangi jurnalis saat melakukan peliputan pra-rekonstruksi di Medan.
Tersangka adalah Jay Sangker alias Rakes (30) warga Kecamatan Sunggal. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Sudah tersangka dan saat ini dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (28/2/2023) malam.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Peristiwa bermula saat tersangka diajak untuk pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan yang diduga aniaya warga pada Senin 27 Februari 2023. Di mana salah satu saksi dari adalah adik tersangka.
Saat itu tersangka merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar, sehingga melakukan pelarangan atau melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.
"Jadi bentuk kekerasan yang dilakukan tersangka berupa kata-kata dan juga ada berupa tendangan dan mendorong korban," ujarnya.
Dari pemeriksaan terungkap jika motif tersangka melakukan kekerasan dan perintangan terhadap jurnalis karena merasa tersinggung.
"Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya difoto dan diambil gambar," jelasnya.
Baca Juga: Kemungkinan Agnes Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Mario: Silakan Saja Kalau Memang Ada Keterlibatan
Disinggung mengenai adanya dugaan jika tersangka merupakan orang bayaran
yang sengaja menghalangi tugas jurnalis, Fathir menjawab belum menemukan indikasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan kami belum ditemukan adanya indikasi-indikasi yang bersangkutan ini melakukan bayaran dan sebagainya, kami akan dalami keterangan para saksi baik itu TKP dan saksi-saksi lain yang kami temukan pada saat proses penyelidikan," katanya.
Sementara tersangka yang sudah memakai baju tahanan dengan tangan diborgol, ketika ditanyai wartawan mengenai tindakannya mengintimidasi dan merintangi tugas insan pers memilih bungkam.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Preman yang Halangi Tugas Jurnalis di Medan Ditangkap
-
AMPI Medan soal Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis: Bukan Anggota Kita!
-
AJI Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis di Medan
-
Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam
-
Preman Halangi Jurnalis saat Liput Pra Rekonstruksi di Medan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!