SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria diduga preman yang menghalani tugas jurnalis saat hendak melakukan peliputan di Jalan Abdullah Lubis Medan ditangkap. Pria mengaku anggota Ormas Kepemudaan (OKP) yang ditangkap berinisial J.
"Terhadap terduga pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id, Selasa (28/2/2023).
Fathir mengatakan saat ini pihaknya masih memintai keterangan terhadap pelaku di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Pihaknya mengatensi kasus kekerasan terhadap sejumlah jurnalis di Medan.
"Tentunya akan kita proses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami insan pers di Medan.
LBH Medan mendesak Polrestabes Medan untuk cepat, professional, objektif dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku demi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi rekan-rekan wartawan.
"Serta adanya efek jera terhadap terduga pelaku," ujar M Alinafiah Matondang Kepala Divisi SDA LBH Medan.
Dirinya menyampaikan sudah seringkali rekan rekan jurnalis menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja-kerja profesinya yang terkesan lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.
Pada peristiwa memilukan ini, LBH Medan menduga terduga pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500 juta.
Baca Juga: 8 Cara Cukur Rambut Kemaluan, Bikin Miss V Bersih dan Cantik
"Dan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Jo. 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamanya tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Alinafiah menyampaikan penuntasan kasus terhadap wartawan ini menjadi pertaruhan nama baik Polrestabes Medan yang apabila tidak dituntaskan dengan professional, objektif dan transparan maka akan menimbulkan perspektif negatif dikalangan para wartawan juga dimata publik.
"Sebab terduga pelaku tidak ada segannya melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman serta perintangan terhadap wartawan di hadapan personel Polrestabes Medan, juga di hadapan publik seolah-olah kebal hukum dan dapat mengatur segalanya," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
AMPI Medan soal Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis: Bukan Anggota Kita!
-
AJI Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis di Medan
-
Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam
-
Preman Halangi Jurnalis saat Liput Pra Rekonstruksi di Medan
-
Preman Berkedok Debt Collector di Bekasi Ditangkap, Pelaku Rampas Kendaraan di Malam Hari
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
ODGJ di Karo Tewas Diduga Dikeroyok, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
-
Diskon Tiket Kereta di PRSU 2026, Berlaku hingga Perjalanan ke Pulau Jawa
-
Pemkot Medan Bebaskan Denda PBB hingga Diskon 75 Persen, Berikut Cara Bayarnya
-
SalamAir Resmi Layani Rute Muscat - Kualanamu
-
BRI Berlakukan Zero Tolerance terhadap Fraud sebagai Bagian dari Transformasi Berkelanjutan