SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria diduga preman yang menghalani tugas jurnalis saat hendak melakukan peliputan di Jalan Abdullah Lubis Medan ditangkap. Pria mengaku anggota Ormas Kepemudaan (OKP) yang ditangkap berinisial J.
"Terhadap terduga pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id, Selasa (28/2/2023).
Fathir mengatakan saat ini pihaknya masih memintai keterangan terhadap pelaku di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Pihaknya mengatensi kasus kekerasan terhadap sejumlah jurnalis di Medan.
"Tentunya akan kita proses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami insan pers di Medan.
LBH Medan mendesak Polrestabes Medan untuk cepat, professional, objektif dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku demi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi rekan-rekan wartawan.
"Serta adanya efek jera terhadap terduga pelaku," ujar M Alinafiah Matondang Kepala Divisi SDA LBH Medan.
Dirinya menyampaikan sudah seringkali rekan rekan jurnalis menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja-kerja profesinya yang terkesan lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.
Pada peristiwa memilukan ini, LBH Medan menduga terduga pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500 juta.
Baca Juga: 8 Cara Cukur Rambut Kemaluan, Bikin Miss V Bersih dan Cantik
"Dan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Jo. 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamanya tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Alinafiah menyampaikan penuntasan kasus terhadap wartawan ini menjadi pertaruhan nama baik Polrestabes Medan yang apabila tidak dituntaskan dengan professional, objektif dan transparan maka akan menimbulkan perspektif negatif dikalangan para wartawan juga dimata publik.
"Sebab terduga pelaku tidak ada segannya melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman serta perintangan terhadap wartawan di hadapan personel Polrestabes Medan, juga di hadapan publik seolah-olah kebal hukum dan dapat mengatur segalanya," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
AMPI Medan soal Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis: Bukan Anggota Kita!
-
AJI Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis di Medan
-
Preman Tendang-Ancam Bunuh Wartawan di Medan saat Rekonstruksi Penganiayaan oleh Anggota DPRD, AJI Medan Mengecam
-
Preman Halangi Jurnalis saat Liput Pra Rekonstruksi di Medan
-
Preman Berkedok Debt Collector di Bekasi Ditangkap, Pelaku Rampas Kendaraan di Malam Hari
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya