SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria diduga preman yang menghalani tugas jurnalis saat hendak melakukan peliputan di Jalan Abdullah Lubis Medan ditangkap. Pria mengaku anggota Ormas Kepemudaan (OKP) yang ditangkap berinisial J.
"Terhadap terduga pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id, Selasa (28/2/2023).
Fathir mengatakan saat ini pihaknya masih memintai keterangan terhadap pelaku di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Pihaknya mengatensi kasus kekerasan terhadap sejumlah jurnalis di Medan.
"Tentunya akan kita proses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: 8 Cara Cukur Rambut Kemaluan, Bikin Miss V Bersih dan Cantik
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami insan pers di Medan.
LBH Medan mendesak Polrestabes Medan untuk cepat, professional, objektif dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku demi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi rekan-rekan wartawan.
"Serta adanya efek jera terhadap terduga pelaku," ujar M Alinafiah Matondang Kepala Divisi SDA LBH Medan.
Dirinya menyampaikan sudah seringkali rekan rekan jurnalis menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja-kerja profesinya yang terkesan lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.
Pada peristiwa memilukan ini, LBH Medan menduga terduga pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500 juta.
Baca Juga: YLKI: Masyarakat Tidak Akan Sulit Terbiasa dengan Harga BBM Nonsubsidi Fluktuatif
"Dan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Jo. 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamanya tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Alinafiah menyampaikan penuntasan kasus terhadap wartawan ini menjadi pertaruhan nama baik Polrestabes Medan yang apabila tidak dituntaskan dengan professional, objektif dan transparan maka akan menimbulkan perspektif negatif dikalangan para wartawan juga dimata publik.
"Sebab terduga pelaku tidak ada segannya melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman serta perintangan terhadap wartawan di hadapan personel Polrestabes Medan, juga di hadapan publik seolah-olah kebal hukum dan dapat mengatur segalanya," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Ini Media yang Berhasil Bongkar Sisi Gelap Judi Online
-
Tendangan 'On Target' Justin Hubner Bikin Heboh dan Jadi Meme Kocak di X: Emang Agak Laen Preman Ini!
-
Berapa Tinggi Ole Romeny? Makin Santer Bergabung Timnas Indonesia Usai Terlihat di SUGBK
-
Surga Satwa Berubah Jadi Medan Perang: Perang Israel-Hizbullah Ancam Migrasi Burung
-
Lowongan Kerja Host Live Olshop di Medan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga