SuaraSumut.id - Seorang kakek berinisial FA (63) dihukum cambuk hingga 119 kali. FA dihukum cambuk setelah terbukti melakukan pemerkosaan.
Warga Kota Sabang, Aceh, ini didakwa melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang. Pelaksanaan disaksikan oleh masyarakat serta melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk penyediaan dokter, hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.
Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo mengatakan, hukuman cambuk itu sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023, yang merupakan putusan banding.
"Yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali. Karena terdakwa sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan dipotong masa tahanan, maka dijatuhi hukuman cambuk 119 kali," katanya melansir Antara, Kamis (9/3/2023).
Diketahui, FA terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26). Kasusnya terungkap pada September 2022.
Hukuman cambuk itu menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan, dan sanksi tersebut cukup berat.
"Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Pimpinan PT Castell Persada Propertindo Temui Warga: Semua Kami Akan Selesaikan
Berita Terkait
-
Bikin Mata Melotot! Tak Cuma Adegan Panas dengan Winky Wiryawan, Wulan Guritno 'Main' Gaya 'Hardcore' Sambil Pegang Cambuk di Open BO
-
Daerah Ini Larang Warganya Rayakan Valentine Day, Ngasih Kado Cokelat Bisa Kena Hukum Cambuk?
-
Mendengar Pedihnya Saat Dipenjara, PM Malaysia Anwar Ibrahim Pastikan Tak Ada Lagi Hukum Cambuk untuk PMI
-
Pelakor Dihukum Cambuk, Denise Chariesta kena Sentil Netizen
-
Beredar Video Hukuman Cambuk Cewek Pelakor di Aceh, Warganet: Harusnya yang Laki Juga Dipermalukan
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter