SuaraSumut.id - Seorang kakek berinisial FA (63) dihukum cambuk hingga 119 kali. FA dihukum cambuk setelah terbukti melakukan pemerkosaan.
Warga Kota Sabang, Aceh, ini didakwa melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang. Pelaksanaan disaksikan oleh masyarakat serta melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk penyediaan dokter, hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.
Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo mengatakan, hukuman cambuk itu sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023, yang merupakan putusan banding.
"Yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali. Karena terdakwa sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan dipotong masa tahanan, maka dijatuhi hukuman cambuk 119 kali," katanya melansir Antara, Kamis (9/3/2023).
Diketahui, FA terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26). Kasusnya terungkap pada September 2022.
Hukuman cambuk itu menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan, dan sanksi tersebut cukup berat.
"Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Pimpinan PT Castell Persada Propertindo Temui Warga: Semua Kami Akan Selesaikan
Berita Terkait
-
Bikin Mata Melotot! Tak Cuma Adegan Panas dengan Winky Wiryawan, Wulan Guritno 'Main' Gaya 'Hardcore' Sambil Pegang Cambuk di Open BO
-
Daerah Ini Larang Warganya Rayakan Valentine Day, Ngasih Kado Cokelat Bisa Kena Hukum Cambuk?
-
Mendengar Pedihnya Saat Dipenjara, PM Malaysia Anwar Ibrahim Pastikan Tak Ada Lagi Hukum Cambuk untuk PMI
-
Pelakor Dihukum Cambuk, Denise Chariesta kena Sentil Netizen
-
Beredar Video Hukuman Cambuk Cewek Pelakor di Aceh, Warganet: Harusnya yang Laki Juga Dipermalukan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya