SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial EJP di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi karena diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Parahnya, korban yang diduga dicabuli pria tersebut berstatus anak keterbelakangan mental.
"Penangkapan EJP atas dasar laporan orang tua korban dan saksi," kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin HRP, Sabtu (11/3/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku EJP mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur itu sebanyak dua kali.
Untuk itu, guna menjalani proses lanjutan tersangka EJP diamankan di ruang tahanan Polsek Barumun.
"Atas perbuatannya kepada tersangka EJP dikenakan Pasal 6 huruf b, junto Pasal 15 huruf e dan g Undang - Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pikap Angkut Durian Tabrak Tiang Listrik di Paluta, Sopir Tewas dan Penumpang Luka-luka
-
Kelompok Tani Mandiri Palas Bertahan di DPRD Sumut Sampai Malam
-
BMKG : Ada 14 Titik Panas di Sumut, Paling Banyak di Kecamatan Sianjur Mula Mula
-
9 Titik Panas Terdeteksi di Sumut
-
Polemik Plt Bupati Padang Lawas, Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Tebing Tinggi, 9 Penumpang Avanza Tewas
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen